unescoworldheritagesites.com

Tersangka Rafael Alun Trisambodo Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta - News

terdakwa Rafael Alun Trisambodo

: Dua kasus gratifikasi atau korupsi yang melibatkan bekas pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, dan Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil (MA) bakal digelar persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbeda.

MA duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA mempertanggungjawabkan perbuatan terkait kasus dugaan suap, fee jasa travel umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Sedangkan Rafael Alun Trisambodo diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bakal didakwa terima gratifikasi Rp16,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai hampir Rp100 miliar.

Baca Juga: Bertambah Berat saja Ancaman Hukuman Bagi Bekas Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo

Jurubicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Jaksa mendakwa yang bersangkutan dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali, Senin (21/8/2023).

Rafael akan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Selain itu, Rafael juga akan didakwa melanggar Pasal TPPU periode 2003 hingga 2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011 hingga 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura atau setara Rp22,5 miliar, dan 937 ribu dolar AS atas setara Rp14,3 miliar. Akumulasi keseluruhannya, Rafael melakukan TPPU sebesar Rp94,6 miliar.

"Jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali mengenai penanganan perkara Rarael. 

Baca Juga: Penyidik KPK Dalami Dugaan TPPU Tersangka Rafael Alun Trisambodo

Menenai kasus Muhammad Adil (MA),  Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi, juga telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Adil dan M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Saat ini wewenang penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (16/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Tangis Ernie Meike Torondek Istri Rafael Alun Saat Meminta Maaf, Netizen: Aktingnya Masih Kurang Bagus Bu!

Muhammad Adil dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK ada Jumat, 7 April 2023 . Dua tersangka lainnya adalah Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa (MFA).

Tiga orang tersebut terlibat dalam tiga klaster perkara korupsi. Yaitu dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau. Adil diduga menerima suap atau gratifikasi sekitar Rp26,1 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat