unescoworldheritagesites.com

Akankah Rafael Alun Trisambodo Mengajak Istrinya Ernie Meike Torondek Dalam Pusaran Gratifikasi dan TPPU - News

terdakwa Rafael Alun Trisambodo

: Awalnya boleh jadi dugaan permainan penyembunyian tindak kejahatan tersebut dapat disusun secara rapi dan tersembunyi. Hasil kejahatan pun dicuci atau dikembangbiakan lagi hingga beranak-pinak bahkan bercucu.

Namun apa yang direncanakan (manusia). Belum tentu ditolelir Tuhan. Terbukti, apa yang jauh hari diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo justru berkecenderungan melibatkan atau bahkan menyeret istrinya.  

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK terhadap Rafael, kemungkinan besar istrinya Ernie Meike Torondek ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Ernie diduga ikut bersama-sama menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

rafaelBaca Juga: Bertambah Berat saja Ancaman Hukuman Bagi Bekas Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo

Jubir KPK, Ali Fikri, saat ditanya perihal nama Ernie disebut bersama-sama Rafael melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU terkait perpajakan, sebagaimana surat dakwaan terdakwa Rafael.

"Kalau pada akhirnya ditemukan fakta hukum dalam persidangan, dan jaksa menyebutkan bahwa si A, berdasar fakta hukum, memang dapat masuk kategori tersangka sebagaimana unsur-unsurnya yang ada, dan hakim sepakat, tentu saja orang disebut itu ditetapkan tersangka," kata Ali, Sabtu (2/9/2023).

Dengan fakta sidang, kata Ali, pihaknya membuka kemungkinan menjerat Ernie Meike Torondek sebagai tersangka pasif dalam TPPU, tentu temuan fakta di persidangan bakal jadi alat bukti yang cukup. "Sangat mungkin (Ernie jadi tersangka), kalau dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup, ada perbuatan dia sebagai pelaku pasif," kata Ali.

Baca Juga: Penyidik KPK Dalami Dugaan TPPU Tersangka Rafael Alun Trisambodo

KPK juga membidik para perusahaan pemberi gratifikasi ke Rafael Alun Trisambodo. Tim jaksa KPK bakal menggali maksud dan tujuan para perusahaan tersebut memberikan gratifikasi atau hadiah ke Rafael Alun.

"Ada beberapa banyak perusahaan ya yang kemudian menyerahkan dugaan gratifikasinya kepada Rafael, ini di wilayah pembuktian dalam proses persidangan," kata Ali Fikri.

Ali memastikan bahwa KPK mengantongi bukti-bukti adanya pemberian gratifikasi dari sejumlah perusahaan ke Rafael Alun. Tim jaksa nantinya akan membeberkan bukti-bukti pemberian gratifikasi tersebut di persidangan Rafael Alun. "Jaksa KPK membawa seluruh alat bukti yang telah dimiliki dan bisa membuktikan apa yang didakwakan, uraian-uraian perbuatannya itulah," jelas Ali.

Baca Juga: Imigrasi Cekal Bepergian ke Luar Negeri, Istri dan Anak Tersangka Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.

Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat