unescoworldheritagesites.com

Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas dan MUI Damai, Berkas Pidananya Dikembalikan ke Penyidik - News

Panji Gumilang

: Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Mereka, dalam hal ini, Panji Gumilang dengan Anwar dan MUI sepakat berdamai pada tahap mediasi.

Humas yang juga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, perkara gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar dan MUI sudah berakhir damai.

“Perkara gugatan Nomor 415 tahun 2023, setelah dimediasi pada tanggal 30 Agustus 2023, berakhir damai,” ujar Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Jaksa Teliti Berkas Perkara Panji Gumilang, Jika Belum Lengkap Dikembalikan, P21 Disusul Tahap Dua

Zulkifli menjelaskan inti perdamaian, Panji Gumilang telah mencabut gugatan terhadap Anwar Abas dan MUI.

"Majelis hakim telah membacakan penetapan perdamaiannya. Pada prinsipnya, dia mencabut gugatannya,” ungkapnya.

Sewaktu mediasi keempat, Panji Gumilang dengan Anwar dan MUI telah sepakat berdamai. Perdamaian itu terjadi setelah kedua belah pihak menggelar  mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Saat mediasi keempat, Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis.

Baca Juga: Jampidum Bakal Tunjuk Jaksa Profesional Berintegritas Tangani Kasus Panji Gumilang

“Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” kata Anwar Abbas.

Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp1 triliun lantaran disebut komunis berdasarkan potongan video tanpa adanya klarifikasi.

Penasihat hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menjelaskan, ketidakhadiran Panji Gumilang ke pengadilan disebabkan tidak adanya izin dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Pemerintahan Jokowi Melayani Sentimen Politik Kelompok Konservatif

Itu terkait perkara perdata atau gugatan. Dalam hal dugaan pidana terhadap Panji Gumilang,  jaksa peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara (P-19) dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang untuk dilengkapi secara materil maupun formil oleh penyidik.

“Jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat