unescoworldheritagesites.com

Jaksa Teliti Berkas Perkara Panji Gumilang, Jika Belum Lengkap Dikembalikan, P21 Disusul Tahap Dua - News

tersangka Panji Gumilang

: Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan bahwa penyidik  Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan proses penyidikan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait perkara penistaan agama,  Rabu (16/8/2023).

Berkas hasil penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut dibawa oleh anggota Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Rabu (16/8/2023). Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut sampai saat ini Bareskrim baru merampungkan penyidikan yang ditangani Dirtipidum. Sementara untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  masih berlangsung.

Djuhandhani menyebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi ditambah 18 saksi ahli selama proses penyidikan terhadap Panji Gumilang. “Kami sudah melaksanakan pemberkasan. Kami  menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung yang nantinya dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” ujar Djuhandani.

Baca Juga: Jampidum Bakal Tunjuk Jaksa Profesional Berintegritas Tangani Kasus Panji Gumilang

Sebagaimana biasanya, kata Ketut Sumedana,  berkas perkara yang diserahkan penyidik bakal dipelajari dan akan menjadi dasar perkiraan JPU sejauh mana penyidikan telah dilakukan terkait perkara penistaan agama.

Apabila hasil penelitian jaksa menunjukan masih ada yang kurang akan dilengkapi maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut disertai petunjuk. Sebaliknya apabila dinilai sudah lengkap maka diP21kan atau dinyatakan berkas tersebut memenuhi syarat untuk disidangkan.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Pemerintahan Jokowi Melayani Sentimen Politik Kelompok Konservatif

Selanjutnya dilakukan tahap dua barang bukti, berkas dan tersangkanya. Namun hal seperti ini agak jarang, kerap harus ada petunjuk bahkan bisa beberapa kali P19.

Terkait  dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri sejak Juli lalu dijeratkan pasal 156a KUHP, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, serta UU ITE.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat