: Sidang perkara sengketa lahan antara ahli waris Achmad Benny Mutiara Cs dan Pemprov DKI Jakarta cq Dinas Pertamanan & Kehutanan Kota, PT Tamara Green Garden (Pengembang Puri Gardenia), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dengan agenda Pemeriksaan Setempat berlangsung mulus di lokasi sengketa Taman Kumbang Sereh, Jalan Irigasi, Bulak Sereh, RT 7/ RW 1 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (8/9/2023).
Sidang di lokasi sengketa itu dengan agenda pemeriksaan setempat dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Toga Napitupulu, SH, MH bersama panitera.
Dihadiri kuasa hukum pihak ahli waris (Penggugat)- Achmad Benny Mutiara Cs), Madsanih Monang, SH, MH, Tergugat I Pemprov DKI Jakarta, Tergugat 2 PT Tamara (Pengembang Puri Gardenia) tidak hadir, dan Tergugat 3 BPN Jakarta Barat.
Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Diguncang Pembelian Tanah Fasos Fasum yang Sudah Diserahkan oleh Pengembang
Para pihak yang bersengseta ( Penggugat, Tergugat 1 dan 3) bersepakat bahwa lokasi lahan yang disengeketakan terletak di Jalan Irigasi Kampung Taman Bulak Sereh No 1 RT 7/ RW 1 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Namun saat Ketua Majelis Hakim Toga Napitupulu menanyakan batas- batas tanah yang disengketakan, para pihak tidak mengetahui secara pasti titik lokasi.
Hakim Toga Napitupulu juga menanyakan kepada pihak perwakilan dari Kecamatan Kalideris. Namun tidak mendapatkan jawaban yang diminta, yakni batas- batas tanah yang disengketakan.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Beli Lahan Sendiri
Majelis Hakim Toga Napitupulu juga menanyakan riwayat tanah dan landasan hukumnya, sampai terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh Pengembang PT Tamara, yang kemudian diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai kewajiban fasos fasum.
"Nah kalau tiba-tiba jadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pasti ada yang tidak benar. Seharusnya ada asal usulnya, sejarah atau riwayat tanah sebelum ada Akta Jual Beli (AJB). Riwayat tanah sampai menjadi Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan harus ada diwarkah," ujar Toga.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Madsanih Monang mengatakan, sidang Pemeriksaan Setempat ini menguatkan fakta gugatannya.
Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Sebut Ada yang Bermain di Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri
"Kami percaya Ketua Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam gugatan kami untuk menjadi pertimbangan memutuskan perkara ini. Kami minta agar tanah yang disengketakan ini dibayar kepada ahli waris sesuai permintaan kami dalam gugatan," kata Madsanih Monang.
Pada saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Pihak perwakilan BPN menyatakan bahwa dasar hukum terbitnya Sertifikat Hak Pakai adalah penyerahan lahan atas tanah negara. Namun hakim tidak puas dengan jawaban Perwakilan BPN Jakarta Barat.
Pada akhir sidang Pemeriksaan Setempat disepakati, bahwa sidang dilanjutkan pada Rabu (13/9/2023) di PN Jakarta Barat. Di mana Ketua Majelis Hakim minta para pihak melengkapi berkas.
Seperti diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seluas 6312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.
Padahal, lahan fasos fasum tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemprov DKI secara gratis.
<span;>Adapun, nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp131.182.150.000. ***