unescoworldheritagesites.com

Aktivis Lingkungan Hidup Kerap Dikriminalisasi Bahkan Digugat - News

aktivis lingkungan kerap dikriminalisasi bahkan digugat. Padahal, dia memperjuangkan hak hidup sehat bagi kita semua

: Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ini menjadi perhatian serius, karena persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang.

Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini.

Baca Juga: Tedy Rusmawan: Peringatan Hari Lingkungan Hidup Jadi Momentum Bangkitkan Kebiasaan Baik

Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr HM Syarifuddin SH MH mengutarakan hal itu saat acara peluncuran buku Kebijakan Anti SLAPP & Pengelolaan Lingkungan Hidup Kamis, 7 September 2023, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Buku tersebut merupakan karya hakim agung Kamar Perdata Dr Nani Indrawati SH MHum.

Syarifuddin menyatakan. sekalipun lembaga Anti SLAPP secara normatik telah diatur secara tegas dalam ketentuan undang-undang, namun implementasinya banyak menemui kendala dan hambatan.

Hal itu dikarenakan sampai saat ini tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan terhadap para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tetap saja terjadi, bahkan jumlahnya dari tahun ke tahun cenderung terus meningkat.

Baca Juga: Kelola Dana Lingkungan Hidup, Puteri Komarudin Dorong BPDLH Fokus Penanganan Sampah dan Mangrove

“Oleh karena itu, saya berpandangan, bahwa pembahasan tentang lembaga Anti SLAPP ini bukan hanya semata-mata membicarakan tentang norma hukum positif yang ada dalam undang-undang, namun juga sebagai sebuah upaya dan gerakan yang harus kita lakukan bersama untuk menyelamatkan bumi dan lingkungan tempat kita tinggal agar tetap baik dan sehat, sampai dengan di kehidupan generasi yang akan datang,” katanya.

Mahkamah Agung, katanya, pada tahun 2013 telah menerbitkan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang di dalamnya mengatur tentang ketentuan Anti SLAPP.

Dia mengungkapkan, Pokja Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung baru saja selesai membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang sekarang masih dimintakan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: A+ Comunications Ajak PWI Pusat Berkolaborasi dalam Workshop dan Fellowship Lingkungan Hidup.

Rancangan Perma tersebut merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup yang baru.

Sekarang, tidak lagi dalam bentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung, melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung agar memiliki daya mengikat yang lebih kuat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat