unescoworldheritagesites.com

Pernah Viral, Ifana Minta Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Penganiyaan Dirinya Oleh Istri Bupati Gorontalo - News

Ifana Abdulrahman memperlihatkan surat tanda terima  pengaduan kepada Bareskrim Polri  atas kasus penganiayaan diri oleh Istri Bupati Gorontalo, Senin (18/9/2023).

 

 



Kasus ini pernah viral. Heboh di masyarakat Gorontalo. Korban penganiayaan oleh istri Bupati Gorontalo, Ifana Abdulrahman, mendatangi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru,  Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Ifana  Abdulrahman datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Lumara SH, untuk menjelaskan perihal duduk perkara kasus dugaan penganiayayaan berat yang dilakukan oleh istri Bupati Bupati Gorontalo inisial FN pada tanggal 17 April 2018, silam.

Sebagai korban atau pelapor, Ifana mengaku, hingga saat ini dirinya belum pernah melakukan pencabutan laporan di Polda Gorontalo, dengan perkara Laporan Lolisi Nomor: LP/93/IV/2018/SPKT POLDA Gorontalo, tanggal 17 April 2018.

Baca Juga: Korban Penganiayaan, David Terkena Diffuse Axonal Injury. Apa Sih Itu?


“Saya datang bersama kuasa hukum saya, bang Deolipa, minta penyidik  Mabes Polri  segera melanjutkan kasus penganiayaan yang saya laporkan di Polda Gorontalo pada tahun 2018,” kata Ifana kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

"Ya benar, ternyata status hukum kasus tersebut masih jalan. Sampai saat ini ada di database Mabes Polri," ujarnya.

Ifana yang  merasa tidak pernah mencabut laporan tersebut, berharap, kasus ini segera dibuka kembali dan secepatnya dilalukan gelar perkara dan dilanjutkan ke tahapan penyidikan.

Baca Juga: Gubernur Gotontalo Akui Program Kementan Turunkan Kemiskinan

Ia ingin ada kepastian hukum dalam kasus penganiayaan pidana murni tersebut. Termasuk juga adanya dugaan pemalsuan dokumen.

"Saya minta pihak-pihak yang terlibat semuanya diproses hukum sampai persidangan," kata Ifana.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan FN terhadap Ifana ini sebelumnya mandek alias tidak jalan di Polda Gorontalo.

Baca Juga: 4 Warga Sipil Korban Penganiayaan OPM di Bintuni Meninggal, Selamat 9, Hilang 1 Perempuan


Padahal, Ifana mengaku, tidak pernah mencabut laporan LP tersebut. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tahun 2018 silam. Dalam laporannya, Ifana menyebut penganiayaan terjadi saat ia datang ke kantor bupati.

Ifana saat itu datang untuk menemui Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam rangka urusan kerja, tiba-tiba istri bupati FN masuk ke ruangan dan langsung melakukan tindakan penganiyaan dengan memukul dan menonjok Ifana di bagian wajah dan punggung beberapa kali dan disaksikan  oleh  Bupati.

Tak terima dengan penganiayaan itu, Ifana pun melaporkan FN ke polisi di Polda Gorontalo. 

Saat datang ke kantor  Bareskrim Polri, Ia menerima  surat tanda terima  dari Birowassdik Bareskrim   Polri. Perihal  suratnya  yang minta  perlindungan  hukum atas kasusnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat