unescoworldheritagesites.com

MA Dukung Penuh Reformasi Hukum yang Tengah Dilaksanakan Kemenkopolhukam - News

MA

: Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta tim Percepatan Reformasi Hukum yang dinakhodai Menkopolhukam Mahfud MD secepatnya mengeksekusi skala-skala prioritas dalam penegakan hukum itu sendiri.

Dalam siaran YouTube Kemenkopolhukam RI, Jumat (22/9/2023). Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan rekomendasi yang sebelumnya diserahkan ke Jokowi meliputi 4 bidang yaitu bidang peradilan dan penegakan hukum; bidang agraria dan sumber daya alam; bidang pemberantasan korupsi; dan bidang penataan peraturan perundang-undangan.

Dia menyebutkan, implementasi rekomendasi itu bisa berbentuk undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan presiden. “Saya harus membuat skala prioritas yang mana bisa dikerjakan dalam waktu cepat, yang mana bisa dikerjakan dalam waktu yang mungkin lebih lama," tuturnya. Kemenkopolhukam akan terus mengerjakan ini sesuai dengan arahan Presiden.

Baca Juga: MA Rotasi Massal Pegawai, Pengamat: Cerminkan Semangat Reformasi Hukum

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyerahkan rekomendasi hasil kerja tim Percepatan Reformasi Hukum ke Presiden Jokowi. Ada ratusan rekomendasi diserahkan. "Ada rekomendasi jangka pendek dan menengah," katanya.

Selanjutnya ada Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.

Menanggapi percepatan reformasi hukum atau peradilan, Mahkamah Agung (MA) mengtakan sangat siap melaksanakan rekomendasi tersebut. Sebab,  sebelumnya telah dilaksanakan oleh MA.

Baca Juga: Reformasi Hukum Belum Penuhi Azas Keadilan

Kesiapan itu terkait dengan rekomendasi dari tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenkopolhukam. Mahkamah Agung menyatakan rekomendasi terkait LHKPN, misalnya, tingkat kepatuhan pengisian dan penyampaian LHKPN di MA adalah 99.55 persen.

Selain itu, MA juga telah memelopori penggunaan analisis/verifikasi LHKPN sebagai syarat pengisian jabatan di Kepaniteraan MA melalui SK KMA 349/2022.

“Keputusan tersebut bahkan telah digunakan dalam proses seleksi Panitera Pengganti di MA,” kata Karo Hukum dan Humas MA Dr Sobandi SH.MH.

Baca Juga: Pengacara Ahmad Ustuchri Minta Penghormatan Terhadap Proses Hukum

Untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut, MA telah menjalin kerja sama yang erat dengan KPK. Saat ini MA memiliki akses untuk memantau kepatuhan penyampaian LHKPN aparatur badan peradilan dalam database KPK, sehingga Badan Pengawas MA juga bisa melaksanakan verifikasi atas LHKPN aparatur badan peradilan.

Kerja sama ini masih akan terus ditingkatkan oleh MA dan KPK dalam memperluas penerapan penggunaan analisis LHKPN dalam proses seleksi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan badan peradilan.

MA menunggu komunikasi resmi dari Kemenkopolhukam untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Percepatan Reformasi Hukum secara bersama-sama dengan instansi terkait agar terlaksana sebaik-baiknya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat