unescoworldheritagesites.com

Pemegang Saham PT Arme, Ernie Meike Torondek, Istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo - News

terdakwa Rafael Alun Trisambodo

 

:  Pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (Arme), Ernie Meike Torondek, yang juga istri terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Ditjen Pajak. Sementara PT Arme sendiri menjadi perusahaan yang dipergunakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk menerima gratifikasi terkait perpajakan.

Saksi Ary Fadilah selaku konsultan pajak PT Arme mengungkapkan hal itu saat dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/9/2023).

“PT Arme ini siapa saja pemiliknya?” tanya jaksa KPK. "Pemilik ada beberapa pak yang saya ketahui. Pertama istri Pak Alun sebagai pemegang saham," jawab Ary.

Baca Juga: Apapun yang Terjadi, Rafael Alun Trisambodo Mencintai Mario Dandy Satriyo

Dia mengungkapkan,  Ernie tidak terlibat setiap hari  operasional PT Arme, tetapi sering menghadiri rapat. “Perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham atau rapat manajemen, atau kadang kala berkumpul saja begitu. Saat beberapa kali rapat, seingat saya Bu Ernie Meike hadir," katanya.

Ary menyebutkan mayoritas pemegang saham PT Arme berhubungan dengan pegawai Ditjen Pajak. “Pemegang saham itu ada Pak Ujeng, Pak Wijayanto, Bu Oky dan Bu Raniani Dita," bebernya.

"Ibu Oky istri Pak Budi Susilo, pegawai pajak juga. Ibu Dita saya enggak tahu waktu itu, tetapi orangtua beliau setahu saya adalah pegawai pajak," ungkapnya.

Baca Juga: Penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo Minta Hakim Bebaskan Klien, karena Perkaranya Kadaluarsa

Jaksa KPK lantas mendalami perihal kode etik pegawai pajak yang mempunyai perusahaan konsultan pajak. "Menyinggung kode etik, karena saudara pernah pula menjadi pegawai di Ditjen Pajak, apakah di kode etik Ditjen Pajak mengatur bahwa pegawai pajak tidak boleh mendirikan perusahaan konsultan pajak?" tanya jaksa.

"Untuk mendapatkan izin itu salah satunya tidak bertugas sebagai pegawai Ditjen Pajak yang masih aktif," jelas Ary. "Jadi, apabila pegawai pajak mendirikan konsultan pajak, izin konsultan pajaknya baru diberikan jika dia sudah diberhentikan sebagai pegawai Ditjen Pajak," tuturnya.

Rafael Alun Trisambodo dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bersama istrinya Ernie Meike Torondek dipersalahkan menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan serta TPPU kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Baca Juga: Akankah Rafael Alun Trisambodo Mengajak Istrinya Ernie Meike Torondek Dalam Pusaran Gratifikasi dan TPPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023. Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus.

Pertama, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun. "Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari 2002 sampai dengan 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, penasihat hukum sempat mengajukan protes ke jaksa KPK. Junaedi Saibih, mempertanyakan jaksa KPK mengapa tidak menghadirkan saksi korban untuk pertama kalinya dalam sidang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat