: Berdasarkan data kekurangan ribuan hakim pada tiga lingkungan peradilan sesuai perhitungan beban kerja pada satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia tidak kurang dari 4.224 orang/hakim.
Kekurangan itu terdiri dari peradilan umum sebanyak 2.762, peradilan agama sebanyak 1.347 dan peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 115.
Sementara Analis Perkara Peradilan (APP) hasil rekrutmen tahun 2021 yang diproyeksikan untuk menjadi hakim, jumlahnya hanya 1531 orang. Artinya jumlah tersebut tidak akan cukup untuk menutupi kekurangan yang ada saat ini.
Baca Juga: Kekurangan Hakim Semakin Tampak Jelas Di PN Jakarta Utara
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr H M Syarifuddin SH MH dalam kegiatan pembinaan pimpinan pembinaan teknis dan administrasi peradilan secara luring bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan se-wilayah hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) dan diikuti secara daring oleh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, Senin 9 Oktober 2023, di Labuan Bajo.
Syarifuddin menambahkan, proses penyusunan Perpres tentang Pengadaan Hakim harus segera diselesaikan dan bisa secepatnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sehingga pihaknya bisa melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan hakim yang setiap tahun jumlahnya terus bertambah akibat adanya yang pensiun atau meninggal dunia.
Baca Juga: PN Jakarta Utara & Jakarta Timur Dilanda Kekurangan Hakim
Syarifuddin mengatakan dari pengadaan tahun 2021 tersebut, selanjutnya akan diseleksi untuk menjadi calon hakim. Tentu saja bagi yang lulus akan mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan calon hakim.
Setelah lulus pendidikan dan pelatihan mereka akan ditempatkan berdasarkan permintaan dan penetapan jumlah kuota yang ditentukan oleh Mahkamah Agung sesuai kebutuhan masing-masing lingkungan peradilan. Sedangkan bagi yang tidak lulus seleksi akan tetap menjadi Analis Perkara Peradilan.
Acara pembinaan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, para Ketua Kamar, hakim agung, hakim adhoc, pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, hakim yustisial Mahkamah Agung dan pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia secara luring dan daring.***