unescoworldheritagesites.com

Hakim Hukum Terdakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto Selama Enam Tahun di Bui - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto selama enam tahun di dalam bui, Senin (4/9/2023).

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan denda terhadap bekas Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri itu.

Vonis yang dijatuhkan tersebut karena terdakwa Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Bambang Kayun dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Baca Juga: Jaksa Pikir-pikir Sedangkan Kedua Terdakwa Menyatakan Banding Vonis Hakim Militer

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata hakim Sri Hartati di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).

Selain hukuman badan itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tidak itu saja,  terdakwa Bambang Kayun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara. "Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar," kata majelis hakim.

Baca Juga: Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Ajukan Banding Terkait Vonis Majelis Hakim dalam Kasus Shabu Teddy Minahasa

Hukuman dari majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar. Jaksa berkeyakinan Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 atau Rp57,1 miliar.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang hanya terbukti menerima suap Rp26,4 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sehingga dipotong tuntutan jaksa tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat