unescoworldheritagesites.com

Hakim PN Jakarta Utara Ingatkan Saksi Tjahjadi Rahardja agar Hati-hati Dengan Sumpahnya - News

saksi Tjahjadi Rahardja saat memberikan keterangan dalam sidang kasus Trading FIN 888 di PN Jakarta Utara, Selasa (29/8/2023)

: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Yuli Effendi SH MHum mengingatkan saksi Tjahjadi Rahardja dalam persidangan Trading FIN 888 atau investasi bodong agar hati-hati dengan sumpahnya.

"Ada lho saksi yang meremehkan sumpah selama persidangan, tidak tahunya nggak lama kemudian ada kejadian di luar sidang," ujar Yuli Effendi memperingatkan pengusaha Tjahjadi Rahardja, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH MH berdasarkan penetapan majelis hakim menjemput paksa saksi yang dalam beberapa pemanggilan sebelumnya tidak menghadirkannya.

Yuli Effendi sengaja memperingatkan Tjahjadi Rahardja karena dalam kesaksiannya dia seringkali memberi jawaban tidak tahu menahu atas pertanyaan JPU Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH MH serta majelis hakim sendiri.

Baca Juga: Sejumlah Korban Robot Traiding FIN 888 Bersaksi, Mereka Tergoda Iming-iming Jaminan Asuransi Investasinya

Salah satu contoh disebutkan JPU mengapa nama Tjahjadi Rahardja disebut dalam satu hasil audit terkait Trading FIN 888 yang menelan investasi para korban ratusan miliar rupiah.

Selain itu, saksi Tjahjadi Rahardja mengaku tidak tahu apakah ada sejumlah perusahaan di dalam negeri menampung dana investasi investor-investor Indonesia. Bahkan tidak pernah dikirimkan ke pusat Trading FIN 888 di Singapura.

Tjahjadi Rahardja mengaku bahkan tidak tahu nama-nama perusahaan-perusahaan itu, dan juga tidak pernah mendatangi serta mengenal Notaris Siti Djubaedah yang membuat akta-akta perusahaan itu.

Baca Juga: Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888 Ditangkap

Masih banyak hal penting terkait Trading FIN 888 yang diklaim tidak diketahui Tjahjadi Rahardja. Dia sendiri investasi di Trading FIN 888 dengan mentransfer 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) secara langsung ke kantor  pusatnya di Singapura.

Para korban mengapresiasi upaya JPU dan majelis hakim yang akhirnya bisa menghadirkan Tjahjadi Rahardja ke persidangan, Senin (29/8/2023).

Kendati demikian, para korban menyatakan tidak puas dengan keterangan Tjahjadi Rahardja. Walau pertanyaan jaksa dan hakim tajam, Tjahjadi Rahardja bisa mengelak dengan mengatakan lupa atau tidak tahu. Selain itu jawaban Tjahjadi Rahardja juga berbelit-belit dan tidak fokus.

Baca Juga: Korban Trading Forex Melapor ke Polda Metro Jaya

Kendati sulit, para korban  melalui Juru Bicaranya Carolin berharap ke depan lagi Tjahjadi Rahardja dipanggil lagi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mendengar hal itu Yuli Effendi mengatakan, area penetapan tersangka seseorang bukan area kewenangan majelis hakim. JPU sendiri sudah tinggal menghadirkan ahli untuk melengkapi pembuktiannya.

Selain saksi Tjahjadi Rahardja, didengarkan juga keterangan saksi Dewi. Dia mengaku banyak mendengar promo Trading FIN 888 dari kakaknya, Martha, baru kemudian semakin diyakinkan menonton video terdakwa Peterfi Sufandri dan terdakwa Carry Chandra soal profit sharing maupun jaminan dua asuransi member atau investor Trading FIN 888.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat