unescoworldheritagesites.com

Febri Diansyah Ngaku Belum Bisa Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK - News

Febri  Diansyah Ngaku Belum bisa Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK (Istimewa)


: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum bisa ditemui  usai ditangkap KPK Kamis sore.

Ini terkait prosedur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga Syahrul Yasin Limpo (SYL)  harus menjalaninya.

Kuasa hukum SYL Febri Diansyah, menyambangi gedung KPK usai klienya ditangkap semalam.

Baca Juga: Beredar Kabar Syahrul Yasin Limpo telah Ditangkap KPK NasDem Bersuara

Namun, Febri mengaku belum bisa menemui SYL di ruang pemeriksaan penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kamis malam.

Febri Diansyah mengatakan, surat perintah penangkapan tersebut terbit pada 11 Oktober lalu.

"Yang bisa saya sampaikan tadi malam saya cek tanggal suratnya itu tanggal 11 Oktober 2023," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari.

Febri mengatakan terbitnya surat penangkapan SYL pada Rabu (11/10) bersamaan dengan panggilan pemeriksaan pertama kepada kliennya.

Baca Juga: KPK Telusuri Apakah Ada Dana Hasil Korupsi Syahrul Yasin Limpo masuk ke Partai NasDem

Saat itu SYL absen dari panggilan dan telah memberikan penjelasan kepada KPK.

"Jadi kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemeriksaan untuk panggilan pertama. Kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum menyampaikan surat, ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar dan sudah berumur sangat tua 88 tahun, alasan kemanusiaan," jelas Febri.

Namun, di hari yang sama KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada SYL.

Surat itu yang menjadi dasar hukum KPK dalam menangkap SYL pada Kamis (12/10) malam.

Baca Juga: Wapres Dorong Rencana Pengangkatan Guru Tamatan SMA Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Papua

"Tapi ternyata pada tanggal 11 itu juga di hari yang sama, tertanggal surat perintah penangkapan. Dan panggilan untuk panggilan kedua juga tertanggal di tanggal tersebut untuk diperiksa pada tanggal 13 hari Jumat ini," jelas Febri.

Menurut dia, proses penangkapan kepada SYL terjadi begitu cepat.

Hal itu juga dinilainya aneh usai SYL menyampaikan akan koperatif dan hadir di KPK pada siang hari ini.

"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan untuk tersangka-tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," jelas Febri.

Alasan KPK Tangkap SYL. SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK pada siang hari ini.

 Namun SYL dijemput di apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10) malam. KPK mengungkapkan alasan menangkap SYL.

"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Viral Kabar Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi Soal Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Ali menuturkan, KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.

"Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.

KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam.

KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.

KPK  mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta.

Baca Juga: Istri Gubernur Maluku akan Diperiksa Kejati bersama Unsur Lain terkait Dugaan Korupsi Bantuan Kwarda Pramuka

Artinya sudah berada di Jakarta dan KPK sudah tunggu tadi, hari ini.

" Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya.

Ali mengatakan alasan menangkap SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri.

Selain itu juga dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.

Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri. Adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti.

Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana Puting Beliung di Sukabumi

"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," imbuhnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat