unescoworldheritagesites.com

Dewas KPK Bakal Jatuhkan Sanksi Tegas jika Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pemerasan Terhadap Syahrul Y Limpo - News

Ketua KPK Firli Bahuri

: Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menjatuhkan sanksi tegas dan keras terhadap Ketua KPK Firli Bahuri apabila terbukti melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin LImpo. Saat ini Dewas tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemerasan itu.

"Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik terhadap pemimpin KPK tersebut. Tentu saja kami akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu atas kasus yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Apabila terbukti bersalah terkait laporan dugaan pemerasan terhadap Mentan, maka Dewan Pengawas KPK bakal menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan.

Baca Juga: KPK Guncang, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Ketahuan Bertemu SYL dan Dugaan Pemerasan dalam Perkara SYL

Dewan Pengawas KPK baru menerima laporan tersebut pada Jumat lalu. "Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu, mengumpulkan sebanyak mungkin informasi," kata Tumpak.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewas KPK terkait foto pertemuannya dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua KPK Firli Bahuri mengakui bahwa dirinya bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo pada Maret 2022, sebelum proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan dimulai pada Januari 2023.

Baca Juga: Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tidak Bersalah, Namun Albertina Menilai Melanggar Kode Etik

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98, Hasanudin, meminta KPK untuk segera mengumumkan dan menahan para tersangka dugaan korupsi di Kementan.

Aktivis  98 juga berharap KPK segera mengumumkan status hukum Syahrul Yasin Limpo dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.

"Kalau sudah memiliki alat bukti yang cukup, segera dilakukan upaya penahanan para tersangka," kata Hasanuddin, Selasa (10/10/2023).

KPK disebut-sebut sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiga tersangka disebut Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bakal Diadili Dewas Terkait Dugaan Korupsi Kementerian ESDM

Bahkan Syahrul Yasin Limpo disebutkan pula sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat