unescoworldheritagesites.com

Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK Sebelum Diumumkan Secara Resmi Statusnya Sebagai Tersangka - News

Syahrul Yasin Limpo

: Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Rabu (11/10/2023).

Djuyamto mengatakan gugatan itu telah teregister dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar Senin, 30 Oktober 2023."Sidang pertama Senin, 30 Oktober 2023," kata mantan Humas PN Jakarta Utara itu.

Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan lembaga antirasuah telah menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pengumuman status tersangka Syahrul Yasin Limpo disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta. “Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana. Selanjutnya, KPK menetapkan dan mengumumkan SYL, Menteri Pertanian 2019-2024 sebagai tersangka. Juga KS, Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” demikian Wakil Ketua KPK Johanis Tanak 

Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo sendiri dijadwalkan dilakukan Rabu, 11 Oktober 2023. Tapi SYL berhalangan hadir karena akan menemui orangtuanya lebih dulu di Makassar.

Baca Juga: Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur

Berbeda dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap politikus dari Partai Nasdem ini sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas penyelidikan. Tapi belum sempat diperiksa kembali, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. 

“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” kata Jubir KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Pemasukan Tersangka Pemohon Prapid Ke DPO Dituding Bertentangan Perkap

Selain terhadap Syahrul Yasin Limpo dan Kasdi Subagyono, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap ajudan hingga mantan bawahan eks Mentan, Selasa (10/10/2023). Hanya saja, mereka tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, sehingga KPK mengultimatumnya.

Mereka yang mangkir dari panggilan KPK, yakni ajudan SYL, Panji Harjanto, Staf Biro Umum Kementan, M Yunus, serta Sekretaris Jenderal Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono. Keterangan mereka dibutuhkan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," kata Ali Fikri, Rabu (11/10/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat