unescoworldheritagesites.com

JPU Subhan Noor Hidayat SH MH Berhasil Yakinkan Hakim hingga Alex Bonpis Divonis Kurang Sedikit Tuntutan - News

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

: Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat SH MH terhadap diduga bandar narkoba dari Kampung Bahari yang membeli narkotika jenis shabu dari bekas Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra, Alex Albert alias Alex Bonpis, dinyatakan diterima dan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (26/10/2023).

Terdakwa Alex yang pada persidangan sebelumnya menghadirkan beberapa ahli hukum untuk meringankannya dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 dan Pasal 132 UU tentang Narkotika.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Atas kejahatannya itu, terdakwa Alex Albert dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subside enam (6) bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Irjen Teddy Minahasa, Sidang KKEP Jatuhkan Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

JPU Subhan Noor Hidayat sebelumnya menuntut Alex selama 16 tahun penjara potong selama dalam tahanan ditambah denda.

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Alex menyerahkannya kepada tim penasihat hukumnya yang kemudian menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum tentukan sikap mengajukan banding atau menerima putusan PN Jakarta Utara.

“Kami pikir-pikir dahulu Pak Hakim,” kata salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Alex. JPU Subhan Noor Hidayat sendiri juga menyatakan pikir-pikir sebagaimana halnya pembela terdakwa Alex.

Baca Juga: Splitan Kasus Linda Pujiastuti dan Teddy Minahasa segera Disidang di PN Jakarta Utara

Alex Albert atau Alex Bonpis sebelumnya disebutkan tersangkut dalam kasus Teddy Minahasa Putra.  Menurut Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang, Alex membeli barang terlarang itu secara tunai.

"Dua kilo yang sudah laku ini, satu kilogramnya dibeli oleh saudara Alex Bonpis melalui Janto P Situmorang (telah dijatuhi hukuman)," demikian Andi, Rabu, 18 Januari 2023.

Pengendalian shabu di Jakarta dalam kasus Teddy Minahasa melibatkan bekas Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto (telah dijatuhi hukuman). Perwira menengah Polri itu diduga membeli dari Linda Pujiastuti alias Anita (juga telah dijatuhi hukuman) sebanyak dua kilogram.

Baca Juga: Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Ajukan Banding Terkait Vonis Majelis Hakim dalam Kasus Shabu Teddy Minahasa

Terdakwa Alex Bonpis diduga membeli satu kilogram seharga Rp 500 juta dari Kasranto. Mantan Kapolsek Kalibaru itu memerintahkan bawahannya, Ajun Inspektur Satu Janto P Situmorang untuk mengantarkan pesanan kepada Alex.

Janto dan Alex bertransaksi langsung secara tunai di Jakarta di sekitar Kampung Bahari. Alex Bonpis yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian akhirnya ditangkap Senin, 16 Januari 2023 oleh aparat Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat