unescoworldheritagesites.com

Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Ajukan Banding Terkait Vonis Majelis Hakim dalam Kasus Shabu Teddy Minahasa - News

Sidang kasus narkotika Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat

: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting menyatakan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup atas kasus narkoba jenis shabu.

“Kami sudah menyatakan banding," kata Iwan Ginting, Sabtu (13/5/2023). Sementara untuk pengajuan banding enam terdakwa lainnya, jaksa masih menimbang. Keenam terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma'arif.

Sejauh ini, diantara keenam terdakwa baru dua terdakwa yang menyatakan banding masing-masing Dody Prawiranegara dan Teddy Minahasa Putra, bekas Kapolda Sumbar.

Salah satu penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyatakan masih panjang perjalanan perkara kliennya. Selain banding, ada kasasi bahkan upaya hukum luar biasa atau PK.

Baca Juga: Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Namun demikian, pihaknya sudah menyambut gembira vonis majelis hakim PN Jakarta Barat yang meloloskan kliennya dari pidana mati.

Penasehat hukum Teddy lainnya, Anthony Djono, mengatakan terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada kliennya ternyata sepenuhnya diambil dari replik JPU. Menurutnya, terlihat majelis hakim abai terhadap fakta-fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum. Bahkan, untuk menjawab pembelaan dari tim kuasa hukum Teddy Minahasa, hakim memakai replik dari JPU.  

"Saya belum dapat salinan putusan hakim, tapi dari pendengaran kami rasanya seperti copy paste dari surat dakwaan dan surat tuntutan JPU. Hal itu sangat disayangkan," ujar Anthony Djono, Sabtu (13/5/2023).

Seharusnya, sebagai hakim patutlah objektif dalam melakukan pertimbangan atas putusan hukum kepada terdakwa.  Menurut Djono, hakim harus memiliki alasannya sendiri jika memang tidak sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa, bukan malah bersandar pada tuntutan JPU apalagi dengan jelas mengikuti dan menyadur replik JPU.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Indonesia Police Watch (IPW) Sesalkan Peradilan di Indonesia  

"Kendati majelis hakim tidak sependapat dengan kami, seharusnya diberilah  pertimbangan yang menurut majelis hakim sendiri, jangan copy paste dari penuntut umum," ujarnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni hukuman mati. Perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara lima kilogram narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi. Kasus ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyatakan belum puas terhadap putusan hakim yang memvonis dirinya dengan pidana 17 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat