unescoworldheritagesites.com

Splitan Kasus Linda Pujiastuti dan Teddy Minahasa segera Disidang di PN Jakarta Utara - News

PN Jakarta Utara

: Berkas terpisah atau splitan sindikat narkotika Linda Pujiastuti alias Anita dan Teddy Minahasa Putra atas nama Alex Albert alias Alex Bonpis segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kepastian itu diperoleh setelah Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Alex Albert alias Alex Bonpis dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Tersangka Alex diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama, Rabu (17/5/2023).

Aditya menjelaskan bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyusunan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Ajukan Banding Terkait Vonis Majelis Hakim dalam Kasus Shabu Teddy Minahasa

"Tentunya JPU juga memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dalam pelmpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tuturnya.

Kasus tersangka Alex Albert alias Alex Bonpis adalah pengembangan tindak pidana narkotika dari perkara atas nama Linda Pujiastuti alias Anita dan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang telah dilakukan persidangan bahkan dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tersangka  Alex selanjutnya ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Mei 2023 – 04 Juni 2023. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Alex ditangkap pada Januari lalu dengan dugaan terkait dengan barang bukti yang ditukar tawas dalam kasus narkotika Teddy Minahasa. Barang haram itu kemudian diedarkan Alex di  Kampung Bahari seberat 1,7 kilogram.

Baca Juga: Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Sementara itu, Kasubdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan, sebanyak 1,7 kilogram dari total 5 kilogram shabu barang bukti tersebut tadinya diserahkan kepada tersangka Syamsul Ma’arif, lalu turun kepada Linda Pujiastuti.

Linda inilah yang kemudian menyerahkan shabu ke Kompol Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Linda merupakan kenalan atau bahkan teman dekat Teddy Minahasa.

Kompol Kasranto kemudian meminta Aiptu Janto yang saat itu merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mencarikan pengedar hingga jatuh ke tangan Alex Bonpis.

“Penyerahan barangnya dari AKBP Doddy, turun ke saudara Arief (Syamsul Ma’arif), Arief ke Linda, Linda turun ke pak Kasranto, turun ke Janto. Nah Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis,” demikian AKBP Andi Oddang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat