unescoworldheritagesites.com

JPU Hadirkan Saksi Penyidik Kepolisian Terkait Kasus Teddy Minahasa Putra - News

sidang kasus terdakwa Teddy Minahasa Putra

 

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pimpinan Jon Sarman Saragih meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi pada persidangan lanjutan pekan depan.

Saksi-saksi tersebut anggota polisi (penangkap) dan saksi lain yang mengetahui kasus narkotika yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan menyusul ditolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Jon Sarman Saragih dalam putusan selanya menyatakan PN Jakarta Barat berwenang  memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Teddy Minahasa

"Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 oleh kami Jon Sarman Saragih SH MHum, sebagai hakim ketua, Yuswardi SH dan Esthar Oktavi SH MH masing-masing sebagai hakim anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 9 Februari 2023," kata Jon Sarman Saragih.

Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy Minahasa mengatakan perkara yang membelit kliennya sensitif dan kental tekanan publik.

Dia masih saja  menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak sesuai syarat KUHAP.

Perintah Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara soal tukar shabu dengan tawas di Bukittinggi tidak diuraikan secara lengkap.

Selain itu juga tidak ada keterangan saksi yang diuraikan, dalam hal ini para pejabat yang hadir saat acara pemusnahan 35 kilogram shabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: JPU Bakal Tanggapi Nota Keberatan Pembela Teddy Minahasa, Hotman Paris

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dia diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar shabu dengan tawas. Lima kilogram shabu yang ditukar itu kemudian diedarkan dan baru terjual sebagian ke Jakarta, salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat