unescoworldheritagesites.com

JPU Yakin Terbukti Dakwaannya, Namun Majelis Hakim PN Jakarta Timur Melepaskan Terdakwa - News

Sidang kasus penipuan dan penggelapan. Terdakwa senang dengar putusan lepas majelis hakim PN Jakarta Timur

: Apa yang diharapkan dan diimpikan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Data Persada (SDP), Bambang Sudomo, tentang keadilan bagi dirinya menjadi kenyataan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam vonisnya, Senin (20/11/2023), menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana atau onslag.

Ketua Majelis Hakim Said Husen  dalam amar putusannya memerintahkan agar terdakwa Bambang dikeluarkan dari tahanan. “Terdakwa terbukti melakukan suatu perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana. Namun demikian, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama bisa melakukan upaya hukum," ujar majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono sebelumnya mendakwa Bambang Sudomo melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Oleh karena itu, JPU Hadi Karsono memastikan akan menempuh upaya hukum dalam kasus penipuan dan penggelapan yang selama proses persidangan terdakwanya ditahan kota tersebut.

Baca Juga: Disinyalir Ada Markus Berkeliaran di Kejaksaan, Dirdik Kuntadi Mengingatkan Jangan Percaya Tipu Dayanya

Hadi Karsono berpendapat bahwa dakwaan terhadap terdakwa Bambang Sudomo di PN Jakarta Timur dinilainya terbukti. Karenannya, putusan onslag tersebut akan dilaporkan ke pimpinannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

JPU menambahkan, dalam pertimbangan majelis hakim dia mengkritisi terkait dengan menggerakkan orang lain dalam perkara penipuan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan menyikapi langkah hukum terkait putusan onslag itu.

"Terkait dengan putusan onslag ini akan kita sampaikan dulu kepada pimpinan bagaimana kita nanti melakukan upaya hukum," kata Hadi Karsono.

Baca Juga: Banyak Oknum Gangguan Jiwa Jadi PNS Buktinya di Pemda SBB Seorang Pegawai Tipu 23 Rekannya Rp1.6 milyar

Kasus penipuan dan penggelapan ini terkait kontrak kerja sama dengan berbagai perusahaan. PT SDP pimpinan Bambang Sudomo dalam hal ini memenangkan tender pengeboran minyak di Palembang, Sumatera Selatan. Kesepakatan kerja sama dengan perusahaan dilakukan di Jakarta.

Awalnya, terdakwa Bambang Sudomo berhasil mendapatkan kontrak jasa penyedia Mud Chemicals dan Jasa Mud Engineer antara KSO PT Pertamina EP - PT Benakat Barat Petroleum. PT Benakat Barat Petroleum merupakan anak perusahaan KSO PT Pertamina EP.

Pada pertemuan antarpemimpin perusahaan dilakukan di sebuah restoran di Jakarta Timur.  Dalam pertemuan itu dibahas kerja sama serta pembayaran sekitar tahun 2014 lalu. Dalam perkara penipuan ini PT Wishindo Mandiri salah perusahaan yang menjadi korban.

Baca Juga: Diduga Anak Pejabat Kemhan, Tipu Pengusaha Rp 6 Miliar Dituntut JPU Empat Tahun Penjara

Bambang Sudomo meyakini saksi Youzar Arief Dirut PT Wishsindo Mandiri (WM) mendukung serta menyediakan bahan kimia terhadap terdakwa Bambang melalui permintaan purchase order yang dibutuhkan.

Bambang juga memperlihatkan foto copy kontrak yang telah ditunjuk oleh KSO PT Pertamina EP terhadap korban PT Wishsindo Mandiri. Bambang diduga mengelabui dengan menyerahkan bilyet giro salah satu bank pelat merah dalam waktu 60 hari sebagai jaminan pembayaran invoice dengan menyakinkan kepada saksi Youzar Arief bahwa pada saat tanggal pencairan dana sudah tersedia.

Terdakwa menyampaikan sebanyak tiga (3) kali terkait dengan jaminan bilyet giro sekitar Juli 2014 pada saat pertemuan membahas pembayaran. Pengambilan bilyet giro di kantor PT SDP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat