unescoworldheritagesites.com

Aset Negara Dijadikan Alat Tipu, Terdakwa Abu Hasan Dituntut 12 Tahun Penjara - News

JPU Subhan Noor Hidayat SH MH saat bacakan tuntutannya terhadap terdakwa Abu Hasan

 

 

: Terdakwa kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, terdakwa yang disebut-sebut sebagai mafia tanah itu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau jalani kurungan selama satu tahun. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” demikian Subhan Noor Hidayat saat bacakan requisitornya.

Dalam tuntutannya,  Subhan menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yakni saksi Jhoni Tanoto sebesar 26 miliar rupiah.

Baca Juga: Beli Mobil, Penerjun Payung Dunia, Naila Novaranti Kena Tipu 323 Juta

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa menyatakan, terdakwa dalam persidangan berbelit belit memberikan keterangan sebagai hal yang memberatkan, sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyebutkan terjadinya kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Jhoni Tanoto bekerjasama untuk pembebasan lahan di wilayah Bogor seluas 500 hektare. Dimana nantinya dapat dimiliki sebagai investasi atau dapat dijual lagi.

Terdakwa mengiming-iming dengan menyebutkan dari luas 500 hektare tanah tersebut sudah ratusan hektare yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Baca Juga: Tipu-tipu Merajalela, Sejumlah Bank Pun Diduga Digasak Rp 14 Triliun

Namun nyatanya tanah yang dimaksud merupakan tanah aset negara dari obligor terkait kasus BLBI yang kini dalam pengawasan, penguasaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Keuangan.

Terdakwa mengajak saksi  korban Jhoni Tanoto  ke lokasi. Hal itu dimaksudkan untuk meyakinkan saksi Jhoni Tanoto melihat langsung tanah yang disebutkan terdakwa serta menghubungi saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan, tanah milik negara dalam penguasaan/pengawasan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu korban mau mentransfer uangnya ke rekening bank yang diberikan terdakwa, sehingga dalam hal ini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana tentang tipu muslihat. 

Usai menerima uang dari korban Jhoni Tanoto, terdakwa langsung mengalihkan atau mentransfer uang yang diberikan korban dan dikirim lagi ke rekening orang lain. Atas perbuatan itu JPU menyatakan perbuatan terdakwa juga telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pencucian Uang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat