unescoworldheritagesites.com

Diduga Anak Pejabat Kemhan, Tipu Pengusaha Rp 6 Miliar Dituntut JPU Empat Tahun Penjara - News

PN Jakarta Utara

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuntut terdakwa Aryo Sadono, selama empat (4) tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/7/2023).

JPU menyatakan, terdakwa yang disebut-sebut sebagai anak mantan pejabat Kementerian Pertahanan Nasional (Kemenhan RI) telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan yang telah merugikan korban Erwin Setyadi kurang lebih Rp6 miliar.

Atas perbualan terdakwa tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim supaya terdakwa Aryo Sadono dihukum selama 4 (empat) tahun di dalam bui dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca Juga: Jamintel Sosialisasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 Demi Pengamanan Proyek Strategis

Dihadapan majelis hakim pimpinan Sutaji didampingi dua hakim anggota, JPU dalam requisitornya menyebutkan, terdakwa melakukan penipuan berkedok investasi bodong atau penanaman modal dalam hal pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di lingkungan Kemhan.

Akibat tipu muslihat atau nama palsu, Aryo Sadono dapat mengelabui korban Erwin Setyadi hingga mengalami kerugian kurang lebih Rp6 miliar.

Terdakwa juga disebut-sebut di persidangan sebagai tim kerja PT MMS bersama saksi Erni Ariani yang sehari-harinya sebagai dosen di lingkungan Kemhan dan Bagus.

Baca Juga: Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Tipu 64 Korban Calon Pekerja Migran Diringkus Polresta Bandara

Mereka seolah-olah sebagai pengusaha yang bisa mendapatkan proyek pengadaan alat Kesehatan Covid – 19 di Kementerian Pertahanan Nasional secara mudah dan gampang.

Ternyata proyek yang dijanjikan terdakwa Aryo Sadono kepada korban Erwin Setyadi tidak terealisasi alias tidak ada proyek tersebut.

Sementara uang korban sudah berpindah tangan Rp6 miliar lebih untuk biaya operasional mendapatkan proyek di Kemhan. Ternyata, semuanya hanyalah janji-janji manis dan iming-iming nihil buat korban.

Baca Juga: Sekjen IMO Arsenio Antonio Dominguez Velasco Dukung Kegiatan Regional Maporlex

Menurut JPU, awalnya kejadian dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Erwin Setyadi terjadi sekitar pertengahan tahun 2020 di sebuah hotel.

Korban sebelumnya sudah mengenal orangtua terdakwa Aryo Sadono, yang merupakan pejabat di Kementerian Pertahanan RI.

Sekitar 5 Februari 2020, terdakwa mengirimkan sejumlah dokument proyek seperti Alat Kesehatan ke korban Erwin yaitu pengadaan APD, Ventilator, PCR Statis, VCR mobile dan alat Kesehatan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat