unescoworldheritagesites.com

Biro Luar Negeri, Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia - News

Terpidana yang sebelumnya masuk DPO dipulangkan dari Malaysia

 

: Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong, Rabu (29/11/2023), di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Serah terima terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau. Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong merupakan narapidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia.

Siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Kamis (30/11/2023), menyebutkan bahwa Johansyah menjadi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021.

Baca Juga: DPO Terpidana Vinna Sancahero Akhirnya Terciduk Tim Tabur Kejaksaan

Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana.

Selanjutnya terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong diboyong menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan sekaligus menjalani hukuman pidana sebagaimana dijatuhkan lembaga peradilan Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat