unescoworldheritagesites.com

Bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya segera Duduk di Kursi Pesakitan - News

Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat

: Yoory Corneles Pinontoan, bekas Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait  kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.

Yoory didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 256 miliar dalam proyek pengadaan lahan Pulogebang, Jakarta Timur, di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tahun 2018-2019 itu.

"Kasatgas Penuntutan KPK, Arin Karniasari telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Yoory Corneles dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Siapa-siapa Sajakah Bakal Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Yoory. "Dalam dakwaan tim jaksa, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 256 miliar," kata Ali Fikri.

KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya sebagai pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang juga menjerat Yoory.

Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Geledah Gedung DPRD DKI

Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Pengadaan tanah di Pulogebang memiliki modus yang mirip dengan kasus korupsi pembelian tanah Munjul.

KPK baru-baru ini menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2 serta staf Komisi C. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Derasnya Korupsi Harus Diimbangi Perampasan Hasil Kejahatan

Namun sampai saat ini belum ada ditetapkan tersangka dari wakil rakyat di DKI Jakarta. Bukan tidak mungkin KPK berharap atau menunggu fakta-fakta baru dalam persidangan kasus Yoory Corneles Pinontoan yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk kemudian dikembangkan menjerat pelaku-pelaku korupsi lainnya dalam kasus sama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat