unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Intensifkan Terus Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub - News

Kemenhub

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan terus penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kendati sudah ditetapkan sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik antirasuah menetapkan lagi Muhammad Suryo sebagai tersangka.

"MS (Muhammad Suryo) ditetapkan lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu (25/11/2023). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara.

Baca Juga: KPK Bakal Menjadwal Ulang Pemeriksaan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Suap di DJKA Kemenhub

Jubir KPK Ali Fikri juga membenarkan penetapan tersangka terhadap M Suryo terkait kasus dugaan korupsi DJK Kemenhub.

Penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF).

Kendati begitu, penyidik antirasuah masih terus mendalami dugaan aliran uang korupsi tersebut ke sejumlah pejabat di Kemenhub, termasuk Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Mohamad Risal Wasal.

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

Nama Risal muncul dalam sidang dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta yang menjerat Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Risal hingga Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) disebut dijadwalkan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2023, namun gagal karena Dion dan belasan orang terjerat operasi senyap KPK di Jawa Tengah dan Jakarta.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) nanti akan membuat laporan perkembangan penuntutan. Dari situ akan dipelajari, didalami dan dikembangkan fakta-faktanya,” kata Asep Guntur Rahayu.

Berbekal laporan dari jaksa itu pula, pihaknya akan memulai penyelidikan. Dengan begitu, kata Asep, KPK tetap menjalankan prinsip follow the money atau mengikuti aliran uang dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Oknum Pejabat di DJKA Kementerian Perhubungan Korupsi Berjamaah Dana Pemeliharaan Jalur Kereta Api

“Ketika misalkan tadi digunakan untuk THR, kepada siapa itu pasti kita konfirmasi,” tutur Asep. Ketika informasi aliran dana baru terbuka di persidangan, jaksa KPK akan menyusun laporan pengembangan penuntutan.

“Bakal digelar perkara atau ekspose kalau ditemukan tindak pidana korupsi ditangani KPK baru kita ungkap,” kata Asep.

Uang yang dibutuhkan untuk THR disebut mencapai Rp 1 miliar. Sebanyak Rp 700 juta di antaranya direncanakan menjadi jatah THR pejabat Kemenhub (pusat).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat