unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Lagi Dua Tersangka Korupsi Transaksi Gula - News

Kejari Jakarta Pusat

: Kasus dugaan korupsi terus terjadi. Sepertinya apa saja, setiap ada kesempatan dikorupsi anggarannya. Saat terjadi transaksi pembelian gula, dikorupsi pula sampai mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp571 miliar lebih.

Kasus itu dibongkar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dengan kembali lagi menetapkan dan menahan dua tersangka masing-masing Edward S Ginting (ESG) selaku Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) serta tersangka DIA selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT Agro Tani Nusantara (ATN) periode tahun 2020 hingga 2021.

Keduanya tersangka langsung digelandang penyidik pidana khusus Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Yenny Wahid Ungkap Pilihan di Pilpres 2024, Mencari Pemimpin Cepat dan Pemberantas Korupsi

“Kedua tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode 2020-2021,” ungkap Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Selasa (21/11/2023).

Tersangka DIA diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Agro Tani Nusantara.

“ESG dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” tuturnya.

Baca Juga: Terlibat Korupsi dan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT BWI Resmi Jadi Tersangka

Penahanan kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang. “Tersangka ESG kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” ungkapsnya.

Kejari Jakarta Pusat sebelumnya membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT KPBN.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat yang saat itu Hari Wibowo mengatakan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT PTPN melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT ATN sejak 2020 sampai 2021.

Baca Juga: Identifikasi Kejaksaan Terdapat Sedikitnya Sepuluh Area Rawan Korupsi

Namun, kata Hari Wibowo yang kini menjadi Aspidum Kejati DKI, dalam pelaksanaanya gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasehat hukum tersangka DIA, Muhammad Dicky Chandra mengatakan PT KPBN adalah korban dan pihak yang mengalami kerugian trading gula.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat