unescoworldheritagesites.com

SMAP Diharapkan Dapat Mengusir Mafia Peradilan dari Dunia Peradilan Indonesia - News

Ketua MA M Syarifuddin

: Mafia peradilan, makelar kasus, suap menyuap, petak umpet salinan putusan diduga masih ada di Mahkamah Agung (MA) hingga kini. Kendati sudah dikirim ke bui sejumlah oknum hakim agung dan panitera sampai saat ini masih kerap sulit hanya untuk mendapatkan salinan putusan saja.

Perkara sudah putus beberapa bulan bahkan tahun tetapi salinan putusan tidak kunjung sampai ke jaksa maupun peradilan tingkat pertama yang menyidangkan perkara tersebut. Diduga ada pihak yang menginginkan salinan putusan dipendam.

MA sendiri pun agaknya tahu akan hal ini. Karenanya,  untuk memberantas praktik penyuapan saat ini telah dibangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Meski ada pemikiran bahwa tindak penyuapan bukanlah sekadar masalah hukum semata, MA harus tetap maju membasminya. Sebab, penyuapan sebuah ancaman serius terhadap integritas yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan independen.

Baca Juga: Jangan Terkecoh Oknum-oknum di MA, Bisa Saja Itu Mafia Peradilan

Hal itu dilontarkan Ketua MA M Syarifuddin saat penyampaian hasil evaluasi dan penyerahan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023, Rabu (13/12/2023). “Sejak tahun 2018, MA telah berupaya membangun SMAP dengan menunjuk 7 satuan kerja sebagai pilot project,” tuturnya.

Pada tahun 2022, penerapan SMAP diperluas, tidak hanya pada lingkungan peradilan umum, tetapi juga ke lingkungan Peradilan Agama (PA) dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pada tahun 2023, SMAP juga telah diterapkan pada lingkungan peradilan militer yaitu dengan ditunjuknya Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagai satuan kerja yang membangun SMAP sehingga genaplah 4 lingkungan peradilan di bawah MA telah menerapkan SMAP,” tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Saatnya Tinggalkan Penanganan Perkara Pola-pola & Gaya Mafia Peradilan

Menurut Syarifuddin, dalam pelaksanaannya, pimpinan MA turut serta mengikuti proses evaluasi dan penilaian, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA melalui laporan yang secara kontinyu disampaikan oleh Kepala Bawas.

Berdasarkan laporan tersebut, maka dari 25 satuan kerja yang ditunjuk menerapkan SMAP pada tahun 2023, telah ditetapkan tujuh (7) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP sedangkan 18 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.

Ketujuh pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP kategori Satuan Kerja Tahap Pembangunan masing-masing 1.Pengadilan Agama Bantul, Predikat A; 2.PTUN Manado, Predikat B; 3. Pengadilan Militer II – 11 Yogyakarta, Predikat B; 4.Pengadilan Agama Makassar, Predikat B.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan Dinilai Kerap Dipatahkan di Mahkamah Agung

Sedangkan Satuan Kerja Tahap Evaluasi masing-masing Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Predikat A; 2.Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Predikat A; 3. Pengadilan Negeri Wates, Predikat A

Selain itu, Kepala Bawas, Sugiyanto SH MH menyampaikan dalam tahun 2023, menjadi tahun ketiga bagi Bawas dalam melakukan pembangunan dan penilaian mandiri SMAP pada pengadilan tingkat pertama.

Sugiyanto mengatakan, Sistem Evaluasi dan Penilaian Pembangunan yang diterapkan Bawas MA dilakukan dengan metode Tinjauan Dokumen, Uji Petik, Wawancara dan terakhir Pengamatan melalui Mystery Shopping. Dengan standar kelulusan bagi setiap satuan kerja adalah mencapai nilai minimal 65 dan tidak didapatkan temuan mayor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat