unescoworldheritagesites.com

Timnas AMIN Berikan Pendampingan Hukum Bagi Nurindra Charismiadji yang terseret Kasus Perpajakan dan TPPU - News

Kejari Jakarta Timur

: Jubir atau tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bakal memberikan pendampingan hukum bagi Nurindra Charismiadji, yang ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/12/2023). Nurindra ditahan atas kasus dugaan penggelapan pajak.

"Proses hukum perkara ini kami harapkan bisa berjalan fair dan transparan," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, Kamis (28/12/2023). Dia menyebut, Timnas AMIN bakal menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Nurindra Charismiadji.

Ari menyebutkan kasus yang diduga menjerat Nurindra berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar lebih. Menurutnya, Nurindra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apapun. "Lagi mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan dia langsung ditahan," kata Ari.

Baca Juga: Dua Wanita Pengemplang Pajak Rutusan Miliar Dijatuhi Hukuman 27 Bulan dalam Bui

Tidak hanya Nurindra Charismiadji dan Ike Andriani yang diduga terlibat perkara perpajakan ditangani Kejari Jakarta Timur dan Kejati DKI. Juga tersangka Ferry Arfan yang diduga melakukan kejahatan dalam perpajakan hingga merugikan negara Rp 10 miliar  lebih. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur oleh  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta .

Pelimpahan tersangka Ferry Arfan ini dilakukan penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur. Ferry disangka melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017-2019.

Baca Juga: Tersangka Pengemplang Pajak Rp 3,2 Miliar segera Didudukan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Pusat

Ferry  Arfan selaku Direktur PT Eucon Transco Mandiri dipersalahkan penyidik melanggar Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ferry Arfan juga dilakukan penahanan seperti Nurindra selama 20 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat