unescoworldheritagesites.com

Nota Keberatan Terdakwa Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Berikutnya - News

Sidang kasus pemalsuan terdakwa Malek di PN Jakarta Timur.

: : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pimpinan Abdul Rofik SH MH dengan anggota Said Husein SH MH dan Cita Cahyaning Tias SH MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala SH dan Ari Melando SH agar menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya pada persidangan, Kamis (18/1/2024).

"Ya Bu Jaksa, dihadirkan ya saksi-saksi guna kita dengar keterangannya pada sidang Kamis mendatang," kata Abdul Rofik.

Jaksa menyambut baik perintah majelis hakim tersebut. "Siap Yang Mulia, kami akan hadirkan," kata JPU.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17, Korban Capai 30 Orang

Majelis hakim juga mengatakan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya, apabila melakukan upaya hukum atas putusan sela tersebut disilakan namun putusannya bersamaan dengan putusan akhir perkara tersebut.

Majelis hakim dalam putusan selanya yang dibacakan, Senin (15/1/2024), menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader, warga negara Suriah maupun tim penasihat hukumnya.

Sebaliknya dengan surat dakwaan JPU, yang menjerat terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, kata majelis hakim, diterima karena telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Surat dakwaan jaksa telah disusun sebagaimana diisyaratkan KUHAP, maka persidangan pun dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara,” kata majelis hakim.

Baca Juga: Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah

JPU dalam tanggapannya atas eksepsi terdakwa dan pembelanya, menyebutkan bahwa surat dakwaannya yang sudah terang dan jelas menguraikan locus delicti, tempus delicti dan tindak pidana yang didakwakan. Tidak ada alasan yang mendasar dari tim pembela untuk menyatakan dakwaan kurang jelas dan kabur.

Terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader, warga negara Suriah, dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP oleh JPU. Disebutkan tindak pidana itu dilakukan terdakwa pada Desember 2021 setelah menghubungi biro jasa pengurusan dokumen di Imigrasi untuk menerbitkan  Exit Only( EPO) atas pergantian sponsor penjamin dan kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Data dan Penyerobotan Lahan Tambang di Luwu Timur Diproses di Bareskrim Polri

Terdakwa kemudian membuat surat kuasa yang ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2022. Namun ketika dilakukan pemeriksaan atas tandatangan ternyata non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan Elvina Agnestia Cahyani.

Akibat perbuatan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader atau penggunaan surat palsu tersebut, Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader mendapat keuntungan berupa penerbitan EPO dan KITAS baru yang selanjutnya dipergunakan untuk mengakhiri sepihak status Direktur Produksi perusahan PT Hikmat Fashion. Terdakwa kemudian mendirikan perusahan garmen miliknya sendiri. Akibatnya, Direktur PT Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp 246.960.715 dan 4.650 dolar Amerika Serikat (AS).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat