unescoworldheritagesites.com

JPU Tuntut Dua Tahun Penjara Admin Distributor Keramik, Ari Yando Bakari - News

PN Jakarta Utara

: Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ari Sulton dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut dua (2) tahun penjara terdakwa Ari Yando Bakari, Kamis 1/2/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Terdakwa yang admin distributor keramik itu dipersalahkan JPU melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Terdakwa Ari Yando Bakari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan yang merugikan saksi korban Isman Kurniawan sebesar Rp 530 juta," demikian JPU Ari Sulton saat membacakan requisitornya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Togi Pardede. Oleh karena sudah terbukti dakwaan primer, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikannya lagi.

Baca Juga: Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya: Kasus Penipuan, TPPO dan Penggelapan Marak, Video Asusila Menonjol

Ari Sulton menyebutkan, aksi penggelapan tersebut dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai admin distributor keramik. Manakala ada pelanggan yang membeli keramik secara tunai, maka uang pembelian tersebut tidak dimasukannya ke rekening perusahaan atau rekening bosnya (distributor keramik) tempatnya bekerja. Melainkan dimasukan ke rekening pribadi terdakwa sendiri yang diduga lebih dari enam rekening, berbeda-beda bank.

Untuk mengelabui bosnya (Isman Kurniawan), uang pembelian tunai keramik itu ditransfer dari rekening pertama terdakwa kemudian ditransfer lagi ke rekeningnya yang kedua bahkan bisa ke rekening berikutnya lagi masih atas nama yang bersangkutan sendiri (Ari Yando Bakari).

Demikian berulang-ulang sampai saksi korban Isman Kurniawan menderita kerugian ratusan juta rupiah sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Baca Juga: Korban Penipuan dan Penggelapan Rp 78 M Terimakasih pada Kapolda Metro, Tersangka Cepat Diproses

Hasil dari tindak kejahatannya itu diduga dipergunakan terdakwa jalan-jalan ke luar negeri, beli mobil dan beli rumah. Padahal gajinya sangat tidak memungkinkan hal itu dapat dilakukannya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Ari Yando Bakari meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.

Sedangkan saksi korban Isman Kurniawan menyatakan menghormati tuntutan JPU. Isman Kurniawan menyebutkan bahwa kerugiannya sesungguhnya mencapai Rp 1,2 miliar lebih. Namun yang dimasukan ke dakwaan Rp 530 juta.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana IPL P3SRS Apartemen Taman Rasuna Terus Didalami Tim Tipidum Bareskrim Polri

Bahkan, ungkap Isman Kurniawan, pihaknya sempat hanya meminta Rp 420 juta untuk dikembalikan segera oleh terdakwa Ari Yando Bakari. Tetapi hal itu tidak ditindaklanjuti terdakwa. Dia memilih tidak mengakui perbuatannya. Menghadapi hal itu, Isman Kurniawan, mengancam dimasukan dugaan penggelapan Ari Yando Bakari tahun sebelumnya yang belum dimasukan.

Ari Yando Bakari ciut. Dia menyatakan bakal membayarnya. Namun kenyataannya dia mengingkarinya bahkan kemudian sempat memilih menghilang setelah dilaporkan ke polisi sampai akhirnya dijemput paksa.  

"Sebenarnya saya kasihan lihat terdakwa. Dia kan dulunya sakit-sakitan, tepatnya pada tahun 2017. Saya akhirnya membawa berobat penyakit TBC akutnya. Eh ternyata tega juga dia gelapkan uang hasil penjualan keramik pada usaha saya setelah saya pekerjakan," ungkap Isman Kurniawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat