unescoworldheritagesites.com

Dua Tersangka Penggelapan Uang PT CUAN Akan Jalanai Sidang Pertama  - News

Kuasa hukum PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara Laksanto Utomo

 
: Dua tersangka kasus penggelapan dan penipuan pada PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (CUAN) akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/7). 
 
Diketahui, dua tersangka tersebut yakni Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SC selaku CEO dan seorang WNI berinisial RFC selaku Direktur PT Indo Energy Solution. 
 
Kedua tersangka, diduga melakukan tindak pidana terkait dengan Jual Beli Palm Oil Mill Effulent (POME) telah merugikan PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara sebanyak Rp 33 miliar.
 
 
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kejari) Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. 
 
“Sudah dilimpahkan ke PN, besok mulai sidang pertama dan pembacaan dakwaan. Dua tersangka saat ini juga mendekam di Lapas Kedungpane Semarang,” terangnya, di Semarang, Rabu (26/7/2023) siang.
 
Sementara, Kuasa hukum PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara Laksanto Utomo menuturkan, sebelumnya kasus ini berjalan cukup alot. 
 
 
Bahkan, dia menyebut, saat ditangani Polda Jateng, tersangka pernah melarikan diri. Dia mengaku lega, dengan adanya proses penanganan perkara ini yang akan di sidangkan.
 
“Perkara ini sudah berjalan sangat lama. Jadi kami mengawal saja karna pelimpahan cukup alot dan lama, makanya perlu monitor penegakan hukum,” ujarnya.
 
Pihaknya juga meminta kepada  jaksa penuntut umum menjalankan penegakan hukum sebagaimana mestinya. Serta pada majelis hakim bisa memutus sesuai dengan rasa keadilan.
 
 
Pasalnya kliennya sangat dirugikan begitu banyak, dengan tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kedua tersangka.
 
“Karena jumlahnya cukup banyak, bukan lagi penipuan dan penggelapan tapi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dalam berkala. Jadinya, dalam kondisi kemungkinan penipuan itu sudah dilakukan terencana,” paparnya.
 
Di sisi lain, kliennya juga digugat secara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh kedua tersangka dengan  register nomor perkara 451/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Utr. 
 
 
"Hal itu sebagai upaya menunda proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Semarang," pungkasnya.
 
Sidang PEMBACAAN DAKWAAN tanggal 27 Juli 2023
 
PERKARA PIDANA NO 416/Pif B 2023 JPU Sri Tatmala 
 
Tersangka Vin WNA Australia dan Srr Rob sebagai Direktur 
 
Sebagai  Hakim Ketua pada perkara tersebu Taruno Patriadi SH MH.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat