unescoworldheritagesites.com

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Bukan hal tabu penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk suatu kasus yang permohonan praperadilannya dikabulkan hakim. Akibatnya, menjadi ada kesan bahwa kata “menggugurkan” status tersangka bukanlah hal permanen. Melainkan sesaat saja sebelum diterbitkan kembali sprindik baru.

Hal itu tidak hanya berlaku bagi Kepolisian dan Kejaksaan Agung, tetapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbukti, lembaga antirasuah saat ini sedang menyiakan sprindik baru terhadap bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Jubir KPK  Ali Fikri membenarkan bahwa sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan status tersangka KPK terhadap Eddy Hiariej. "Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik baru," ujarnya, Kamis (29/2/2024), di Jakarta.

Baca Juga: Sprindik Untuk Tersangka Baru Bansos Jabodetabek?

KPK menilai substansi hukum putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya. Maka, KPK akan segera menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya.

"Ini sekaligus memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," ujarnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, sebelumnya memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. “Eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Baca Juga: Sprindik Ganda Menjadi Salah Satu Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Benny Hermanto

Menurut Estiono, penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat.

Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Selain Eddy, ada tersangka Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR). Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat