unescoworldheritagesites.com

KPK Bakal Seret Puluhan Pemeras Tahanan ke Meja Hijau Pengadilan Tipikor Jakarta - News

Komisi Pemberantasan Korupsi.

: Kasus dugaan pemerasan dan pungli di lingkungan Rutan Cabang KPK segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta waktu dekat. Sedikitnya 15 orang bakal duduk di kursi pesakitan.

"Setelah berkasnya dirampungkan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin (18/3/2024).

Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: ICK: Kapolri Jangan Segan Beri Sanksi Pidana 8 Polisi Pemeras dan Pemerkosa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan 15 orang tersangka  sekaligus menjebloskannya ke dalam tahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang berupa pemerasan dan pungli di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Mereka terdiri dari AF, Kepala Rutan Cabang KPK, HK, Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNYD) selaku petugas Rutan periode 2018 s/d 2022; DR,  PNYD sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala Rutan periode 2018; SH,  PNYD sebagai petugas pengamanan; RT,  PNYD sebagai petugas Rutan dan Plt Kepala Rutan periode 2021; ARH dan AN selaku PNYD sebagai petugas Rutan; EAP, PNYD sebagai petugas Rutan periode 2018 hingga 2022; kemudian MR, SH, RUA, MHA, WD, MA, dan RR selaku petugas Rutan Cabang KPK.

Pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait kasus yang terjadi di lingkungan lembaga antirasuah ini. “Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Nurul Ghufron.

Baca Juga: PWI Papua Barat Minta Masyarakat Laporkan Pemeras Mengatasnamakan Wartawan

Oleh karena itu, kata Ghufron, atas pelanggaran ini pimpinan bertanggung jawab penuh dan memastikan untuk menindaklanjutinya sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance. “Kami secara paralel menindaklanjutinya dengan empat pendekatan yaitu penegakan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas), penegakan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta perbaikan manajamen dan tata kelola secara terus menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal,” ujar Ghufron.

Pemerasan ini diduga terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2023. Besaran uang yang diterima para pemeras dan pemungli atau HK dkk sekitar Rp6,3 miliar. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman aliran uang hasil pemerasan tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat