unescoworldheritagesites.com

Dugaan tindak Pidana Perusakan Lingkungan di Samosir Dilapor ke Mabes Polri - News

Lokasi galian C di Desa Silimalombu Kec Onanrunggu Kab. Samosir  yang rusak akibat kegiatan penambangan batu. (istimewa )

: Dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan hidup di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir yang diduga melibatkan mantan Bupati Samosir (terlapor 1) dan oknum saudaranya JS (terlapor 2) dilaporkan ke Mabes Polri.

Indikasi kerugian yang timbul akibat kegiatan/usaha pertambangan galian batu gunung Quarry Besar dan pengoperasian stone crusher yang merusak lingkungan ini ditaksir mencapai Rp. 28 milyar.

"Berdasarkan perhitungan sendiri yang kami lakukan bersama ahli, dugaan potensi kerugian negara yang diakibatkan pengoperasian galian C ini sebesar Rp. 28 milyar,"ujar Sekretaris Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) Ungkap Marpaung usai memasukkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu, (4/10/2023)

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Hidup Kerap Dikriminalisasi Bahkan Digugat

Menurut Ungkap Marpaung, estimasi potensi kerugian negara ini meliputi tiga aspek, yakni aspek ekologis, ekonomis dan aspek pemulihan lingkungan. Estimasi kerugian aspek ekologis ditaksir Rp.373 juta, aspek ekonomis Rp.27,2 Milyar dan aspek pemulihan lingkungan Rp. 525 juta.

"Sehingga total keseluruhan potensi kerugian negara akibat galian batu oleh CV. PN di Dusun I Desa Silimalombu, Kec. Onan Runggu Kabupaten Samosir Rp.28 milyar," jelas Ungkap.

Baca Juga: Danramil 1710 03 Kuala Kencana Hadiri Kegiatan Penanaman Pohon, untuk Membuat Lingkungan Asri

Lebih jauh dijelaskan Ungkap Marpaung, sejak awal kegiatan/usaha pertambangan galian batu gunung Quarry Besar dan pengoperasian stone crusher oleh CV. PN, perusahaan milik terlapor 2, abang kandung Mantan Bupati diduga sudah bermasalah.

Bahwa indikasi penerbitan izin lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dan izin pertambangan (IUP) dan Eksplorasi oleh Gubernur Sumatera Utara terhadap CV. PN diduga patut bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.

Berawal dari bulan Juni 2016, oknum terlapor 2  lewat CV. PN mengajukan ijin galian C kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, dimana Bupatinya saat itu adalah adik kandungnya RS. Dibulan yang sama, Pemkab Samosir melalui Kadis Lingkungan Hidup meminta CV Pembangunan Nadajaya menyusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.

Baca Juga: Hadiri Pertemuan Parlemen Dunia di Uruguay: Anggota BKSAP Putkom Ingatkan Perkembangan Al Harus Diantisipasi

Belum selesai pengurusan UKL-UPL, CV. PN sudah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Gubernur Sumatera Utara. Hebatnya, IUP dimaksud sudah terbit 18 Juli 2016.

Keanehan mulai terlihat pada Agustus 2016. Pasca terbitnya IUP, JS mewakili CV. PN mengajukan permohonan pemeriksaan dan penilaian UKL-UPL ke Pemkab Samosir.

"Ini berarti, IUP sudah terbit sementara dokumen lingkungan berupa UKL-UPL masih dalam proses pengurusan. Dari bukti dokumen yang ada, rekomendasi UKL-UPL baru diberikan tanggal 25 Agustus 2016. Disisi lain IUP sudah terbit 18 Juli 2016", jelas Ungkap.

Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Bentuk Tim Investigasi Bersama IDI Ungkap Kasus Kematian Alvaro Pasca Operasi Amandel

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat