unescoworldheritagesites.com

Direktur PT SMIP Dijebloskan Tahanan Terkait Korupsi Importasi Gula - News

Kejaksaan Agung

:  Kejaksaan Agung masih mengintensifkan pengusutan kasus korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023. Terbukti penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka, Jumat (29/3/2024).

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).

Ketut Sumedana yang kini juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali menyebutkan RD ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri pada saat menjadi direktur di 2021.

Baca Juga: Sidang Persekongkolan Dugaan Korupsi Gula Mulai Digelar di Pengadilan Tipikor

Kapuspenkum menyebutkan tindakan RD melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan peraturan lain. Serangkaian aksi RD itu menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Ketut Sumedana menyebutkan RD ditangkap oleh tim penyidik di Kota Pekanbaru setelah mangkir dalam beberapa kali panggilan secara patut untuk pemeriksaan. RD pun diperiksa bersama saksi berinisial YD.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik Jampidsus mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," tutur Ketut.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Intensifkan Pengusutan Kasus Korupsi Emas dan Impor Gula

Tersangka RD dipersalahkan  melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung langsung menahan RD selama 20 hari sejak 29 Maret 2024.

“Tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024," kata Ketut. Itu berarti RD tidak dapat menikmati hari raya Lebaran atau Idul Fitri di luar rutan. Dia harus melewatkan hari yang Fitri itu di dalam terali besi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat