unescoworldheritagesites.com

KPK dan Kejaksaan Agung Sama-sama Tidak Mau Rebutan Penanganan Kasus Korupsi LPEI Triliunan Rupiah - News

KPK

: Kejaksaan Agung mempertanyakan yang mana kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditangani penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, kasus terkait LPEI banyak. Ada batch 1, 2 dan 3. Lantas yang mana yang ditangani KPK. Kejaksaan Agung sendiri sejauh ini baru menerima dan dalam tahap mempelajari kasus LPEI.

"Kenapa harus dihentikan, yang mana dulu yang ditangani KPK. Sebab, ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak pidana umum ditangani Mabes Polri," ujar Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bakal Bongkar Dugaan Korupsi di LPEI Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Dia menyebutkan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menangani tiga perkara kasus LPEI bahkan sudah inkrah. Satu kasus lagi sudah ada perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sedangkan yang kemarin dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati masih dipelajari dan ditelaah. “Maka kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara tersebut," katanya.

Kejaksaan Agung membuka pintu untuk berkoordinasi dengan KPK terkait kasus LPEI. "Kasus mana yang ditangani KPK? Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang-tindih penanganan perkara sesama penegak hukum sesuai dengan MoU," tuturnya.

Menanggapi hal itu, KPK juga hendak memastikan dengan berkoordinasi Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan korupsi di LPEI yang sudah terlebih dahulu ditangani lembaga antirasuah.

Baca Juga: Kasus Delapan Tersangka Kasus Korupsi LPEI Segera Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Dari laporan itu, KPK sudah melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak. Disimpulkan adanya dugaan korupsi. Sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.

"Kami sudah melakukan penyelidikan, dan ada potensi korupsi, supaya kerja kami juga tidak mubazir dari staf KPK, makanya kami declare, kami lakukan ekspos bagaimana perkembangan penyelidikannya," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/3/2024).

Pada Selasa (19/3/2024), kata Alex, pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan pimpinan KPK. “Disepakati bahwa perkara dinaikan ke penyidikan, meskipun tidak kita sebutkan tersangkanya. Tetapi dari proses penyelidikan itu sudah tergambarkan kira-kira peran masing-masing pihak," ungkap Alex.

Baca Juga: Jaksa Penyidik Bersaksi Untuk Terdakwa Oknum Advokat Terkait Kasus LPEI

Terkait Kejaksaan Agung menerima laporan dari Menkeu Sri Mulyani pada Senin (18/3/2024), KPK bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. "Di Kejaksaan kemarin ada beberapa perusahaan, apakah ada irisannya dengan yang dilaporkan ke KPK. Kalau perusahaannya beda, kan bisa saja misalnya menyangkut banyak perusahaan, nanti kami akan koordinasi, ya sudah kita bagi saja," jelas Alex.

Namun, kata Alex, jika objek perkara sama-sama di LPEI, bukan hanya menyangkut perusahaan, maka Kejaksaan Agung harus melepaskan dan menyerahkan data-data tersebut kepada KPK.

"Kalau LPEI itu pasti akan menjadi objek baik KPK atau Kejaksaan Agung, debiturnya mungkin beda-beda," kata Alex.

Baca Juga: Kejati Papua Barat Kembangkan terus Dugaan Korupsi di Disnakertrans, Satu Orang Ditahan Lagi

Alex memastikan, pada prinsipnya sinergitas aparat penegak hukum sangat penting dalam rangka mempercepat penanganan sebuah perkara. "Bukan saling merebut. Sebetulnya kemarin sudah saya sampaikan, supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara," tutur Alex.

 Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (19/3/2024), juga mengatakankan, dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka aparat penegak hukum (APH) lain diharapkan (segera menghentikan)," kata Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.

Dijelaskan, cakupan dari penyidikan KPK dalam kasus ini adalah terkait dugaan korupsi penyaluran kredit. Dia menambahkan, bisa saja KPK dan Kejagung saling berbagi mengenai penyaluran kredit ke perusahaan mana saja yang akan didalami oleh masing-masing pihak.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Disergap saat Jalan-jalan ke Sarang Tabur

"Kalau perusahaannya beda bisa saja misalnya menyangkut banyak perusahaan nanti kami koordinasi kita bagi saja nanti Kejaksaan berapa perusahaan nanti KPK berapa perusahaan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat