unescoworldheritagesites.com

Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara Lakukan Penelusuran Aset Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Komoditi di Bulog - News

Kajari Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH MH.

: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berkomitmen kuat melancarkan pemberantasan korupsi. Tentu saja tidak hanya pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan komoditi di kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, tetapi juga setiap dugaan perbuatan jahat yang merugikan keuangan negara.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH MH di kantor Kejari Jakarta Utara, Jumat (3/5/2024).

Pengembangan dan pendalaman untuk kasus Bulog, menurut Atang Pujiyanto, beberapa dokumen penting telah disita. "Untuk pengembangan perkaranya sudah disita dokumen. Dari hasil pengembangan itu kami akan melihat dan mencermati guna langkah-langkah hukum selanjutnya," tuturnya.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja SH MH menambahkan pihaknya telah menyita dokumen-dokumen penting yang dinilai terkait kasus tersebut. "Selanjutnya akan dilakukan asset tracing atau mencari aset-aset milik para tersangka," jelasnya.

Terkait kasus dugaan korupsi penjualan komoditi di kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, Kejari Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka masing-masing TMF, Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023, tersangka IM  dan tersangka MH.

Salah satu tersangka tengah digiring ke mobil tahanan.
Salah satu tersangka tengah digiring ke mobil tahanan.

H Atang Pujiyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy SH MH (bukan Indra Rans -red) sebelumnya mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Pelaksanaan penjualan komoditas komersil antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri tersebut diduga dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil. Pasalnya, antara lain karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli.

Baca Juga: Pejabat Bulog dan Dua Petinggi CV Citra Mandiri Ditetapkan Tersangka serta Dijebloskan Tahanan

 H Atang Pujiyanto mengungkapkan bahwa sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi 86  transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 22.910.000.000,- atau Rp 22,9 miliar lebih.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 7.459.400.000,- atau Rp 7,4 miliar lebih.  “Jumlah kerugian negara itu bisa lebih dari perkiraan sementara ini. Sebab, sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” kata Atang Pujiyanto, Kamis (2/5/2024) di Kejari Jakarta Utara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat