unescoworldheritagesites.com

Kejati Bali Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha - News

Kejati Bali.

: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengintensifkan pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dinilai bisa menghambat investasi dari dalam maupun luar negeri di Bali.

Selain itu, bakal dikembangkan dan ditelusuri kemungkinan adanya kasus-kasus serupa. Sebab, kasus-kasus semacam secara tidak langsung mempengaruhi kewibawaan aparat penegak hukum pula.

Kejati Bali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR. Dia diduga memeras AN, seorang pengusaha, yang ingin berinventasi di Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Ini Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

KR oknum Bendesa Adat di Desa Berawa ini ditangkap tim penyidik Kejati Bali bersama dua orang lainnya yang datang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jalan Raya Puputsan Nomor 178 Renon, Denpasar Tiumur, Kota Denpasar, Kamis (2/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengatakan OTT yang dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali.

“Kejati Bali berkomitmen mendukung penuh program pemerintah memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” kata Ketut, Jum'at (3/5/2024).

Baca Juga: Belum Tuntas Kasus Pemerasan di Rutan, KPK Disibukan lagi Pengusutan Jaksa Peras Saksi

Dia pun mengungkapkan modus yang dilakukan KR yaitu menetapkan salah satu syarat proses investasi yang akan dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tandatangan dari KR.

“Agar proses investasi tersebut dapat diproses lebih lanjut kemudian KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui KR,” ungkapnya.

Atas permintaan tersebut, kata Ketut, AN pada Maret 2024 menyerahkan uang pertama kali sebesar Rp50 juta kepada KR di Starbuck Café daerah Kuta. “Selanjutnya penyerahan yang kedua sebesar Rp100 juta,” katanya seraya menyebutkan penyerahan dari AN kepada KR merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN yang sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: KPK Ingatkan Terdakwa Dadang Tri Yudianto Laporkan Dugaan Pemerasan Disertai Bukti-bukti

Ketut mengatakan dari hasil OTT tersebut tim penyidik selain menangkap KR bersama dua orang lainnya juga mengamankan sejumlah barang-bukti. Yaitu bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, kendaraan Toyota Portuner dan barang-bukti elektronik berupa dua buah handphone.

Dia menambahkan langkah tegas yang dilakukan Kejati Bali terhadap pelaku bertujuan untuk menjaga iklim investasi baik investor dari luar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat