unescoworldheritagesites.com

KPK Ingatkan Terdakwa Dadang Tri Yudianto Laporkan Dugaan Pemerasan Disertai Bukti-bukti - News

terdakwa Dadan Tri Yudianto

: KPK mengingatkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, untuk melaporkan terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak yang menjanjikan dapat menghentikan kasusnya.

Jubir KPK, Ali Fikri, menegaskan hal itu menanggapi pledoi yang disampaikan Dadan di persidangan sebelumnya yang menyebutkan ada pihak dari lembaga antirasuah meminta sejumlah uang guna hentikan proses hukum kasusnya.

"KPK mengingatkan terdakwa untuk dapat melaporkan ke Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK tentu saja disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya dugaan pemerasan itu," ujar Ali Fikri, Rabu (21/2/2024.

Baca Juga: Kasus Suap MA: Theodorus Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Heryanto Tanaka

Setiap pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal. Hanya, kata Ali Fikri mengingatkan, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK.

"KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukannya. Contoh dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasihat hukum dari terdakwa sendiri. Atas perbuatannya, oknum penasihat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," ungkap Ali Fikri.

Penanganan perkara di KPK, jelasnya, melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial. “Tidak ditentukan oleh orang perorang,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Terdakwa Dadan Tri Yudianto dalam pledoinya mengungkapkan ada oknum aparat penegak hukum yang mengatasnamakan KPK meminta uang senilai 6 juta dolar Amerika Serikat (AS) sehingga dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta enam (6) juta dolar tidak menjadikan saya tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Akhirnya saya dijadikan tersangka," ungkap Dadan.

Tidak itu saja, pada saat dirinya bersaksi untuk perkara Heryanto Tanaka di PN Bandung, ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut. Menurut Dadan, oknum tersebut menghubunginya melalui pesan singkat yang dikirim ke WhatsApp istrinya.

Baca Juga: MA Menghormati Proses Hukum terhadap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh yang Kembali Ditahan KPK

“Oknum yang mengaku KPK itu berpesan melalui WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” cerita Dadan.

Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat