unescoworldheritagesites.com

Komjak Kawal Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Komoditas Timah - News

Komisioner Komjak kawal penyidik Kejaksaan Agung tangani kasus korupsi komoditas timah.

:  Komisi Kejaksaan (Komjak) RI merealisasikan komitmen lembaga itu mengawal dan mendukung penanganan dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Babul Khair Harahap dan Rita Kalibonso, dua komisioner Komjak RI mendatangi sejumlah lokasi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung. Selain itu, mereka juga mendatangi sejumlah smelter, gedung dan gudang penyimpanan timah.

Dua orang komisioner bahkan menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bangka Belitung, Riyono dengan didampingi sejumlah asisten pada Kejati Babel.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jejerkan Mobil Mewah Sitaan Terkait Kasus Tata Niaga Timah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkal Pinang, Syaiful Bahri Siregar, Kajari Bangka Futin Helena Laoly, dan Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini, hadir dalam pertemuan itu.

Ketua Komjak RI, Prof Dr Pujiyono Suwadi, mengatakan kedua komisioner  Komjak diterjunkan guna merealisasikan penugasannya yang ditempatkan sebagai anggota tim bentukan Komjak RI dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut.

“Komjak RI menempatkan diri sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” kata anggota Komjak RI, Babul Khair Harahap, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Masih Incar Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah

“Berdasarkan hasil peninjauan yang kami lakukan, penanganan perkara ini kami nilai masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Diakuinya, pembentukan tim Komjak RI ini didasari pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini “Kami membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kejaksaan. Kami memberikan supporting, saran dan tindak dalam proses penanganan kasus ini,” katanya.

Tim Komjak untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini beranggotakan komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso dan didukung staf Pokja Komjak RI.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Kejagung Tahan Suami Artis Sandra Dewi

“Hal ini kami lakukan agar penanganannya tetap dalam koridor penegakan hukum. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara juga bisa maksimal,” tegas Babul Khair Harahap.

Disebutkan sebelumnya kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Kami apresiasi kerja progresif dan profesional Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak pandang bulu dan berani menyidik mega korupsi yang kerugian keuangan negara ratusan trilunan rupiah,” ucapnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat