unescoworldheritagesites.com

Komjak RI Minta BPA Dilibatkan Dalam Pelacakan dan Penyitaan Aset Terkait Korupsi Timah - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

: Kasus dugaan mega korupsi komoditi timah semakin menarik tidak saja terkait kerugian negara yang ditimbulkan begitu besar, para tersangka terutama aktor intelektualnya yang belum dipastikan dan barang-barang  bukti yang disita guna pengembalian kerugian keuangan negara.

Pengembalian atau pemulihan kerugian negara ini penting mengingat begitu besarnya kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung diminta mengoptimalkan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam melacak dan menyita aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI berharap proses hukum kasus korupsi komoditi timah berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengembalikan kerugian negara. Menurut Ketua Komjak RI, Prof Dr Pujiyono Suwadi, Sabtu (18/5/2024), penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Komjak RI sebagai mitra strategis berperan dalam mengawal dan mendukung Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Pujiyono, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: Komjak Kawal Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Komoditas Timah

Dia berharap, BPA dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus timah. BPA diharapkan mampu segera menyita aset-aset yang teridentifikasi untuk dimanfaatkan dalam pengembangan penyidikan. "Aset-aset yang terdata dapat segera disita, sehingga sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang," tutur Pujiyono.

Pelacakan dan perampasan aset di luar negeri, diperlukan dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. "Izin penyitaan seyogyanya cepat-cepat turun. Jangan sampai karena terlambat, hilanglah itu aset negara," ujarnya.

Pujiyono juga mengusulkan agar BPA menjadi otoritas utama dalam pemulihan aset, menggantikan peran Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jejerkan Mobil Mewah Sitaan Terkait Kasus Tata Niaga Timah

"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama tersangka TN," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Selain rumah mewah tersebut, pihak Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 mobil milik para tersangka. Diketahui, tujuh dari 16 mobil yang disita merupakan milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Penyidik Kejagung juga menyita enam smelter atau tempat pemurnian timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi. "Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Ketut.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Masih Incar Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah

Enam smelter itu dititipkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga masih tetap beroperasi meski tengah dalam penyitaan. Smelter-smelter itu milik CV VIP, PT SIP, PT TI, dan PT SBS. Selain itu, penyidik Kejagung juga memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah atau bangunan.

Kendati sudah dilakukan penyitaan atas beberapa barang bukti, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penelusuran aset para tersangka yang diduga didapatkan dari hasil korupsi. Termasuk, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dari tujuh mobil mewah Harvey Moeis yang sudah disita, dua di antaranya adalah hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi. Yang juga terus dipertanyakan adalah soal jet pribadi yang disebut dibeli Harvey untuk hadiah untuk ultah putra pertamanya. Jet pribadi itu sempat heboh pada 2019 karena unggahan seorang kerabat yang mengaku ikut menjajal jet pribadi tersebut.

"Sudah pernah saya sampaikan, pesawat tersebut adalah sewa, bukan milik Pak Harvey. Sekali lagi saya sampaikan pesawat tersebut adalah disewa oleh Pak Harvey," kata Harris Arthur Hedar. "Bukan atas kepemilikan. Itu saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung apakah benar pesawat itu disewa atau dibeli," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Kejagung Tahan Suami Artis Sandra Dewi

Penasihat hukum mengatakan penyidik Kejaksaan Agung  tengah mencermati dan memeriksa semua aset-aset milik Harvey Moeis. Sandra Dewi dan Harvey Moeis disebut memiliki perjanjian pisah harta, sehingga ada aset yang tidak bercampur.

"Itulah tim penyidik saat ini sedang menelaah, meneliti dengan cermat aset-aset yang mana yang didapat dari upaya Bu Sandra sendiri dan mana yang pemberian Pak Harvey Moeis. Itu yang sedang diteliti Kejaksaan Agung, pasti diklarifikasi oleh tim penyidik," kata pembela Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan hasil penelusuran perihal pesawat pribadi yang disebut sebagai hadiah ulang tahun untuk anak pertama Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Baca Juga: MAKI Nilai Kejaksaan Agung On The Track Tuntaskan Karus Korupsi Timah

"Penelusuran tersebut juga meliputi sebagaimana kita ketahui ada rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM. Sampai saat ini masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya," kata Kuntadi.

Penyidik mencari tahu soal tipe, kepemilikan, tahun perolehan, nama, nomor teregistrasi, dan di mana jet pribadi diduga milik Harvey Moeis itu kini berada atau disimpan. Sedangkan Sandra Dewi pada wawancara 26 Juni 2019 mengaku tak tahu soal hadiah tersebut karena bukan dirinya yang membeli.

Untuk mencari tahu kepemilikan aset yang sudah dan akan disita serta kemungkinan adanya tersangka baru, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung pada Jumat (17/4/2024), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga: Walhi Babel Minta Jaksa Agung Seret Aktor Intelektual Skandal Timah

"Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov Kepulauan Bangka Belitung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Baca Juga: Kerugian Negara akibat Penambangan Timah Ilegal di Babel Ditaksir Mencapai Rp 271 Triliun Lebih

Sampai saat ini, sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi timah di PT Timah. Mereka antara lain Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP, MB Gunawan selaku Direktur SIP, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat