unescoworldheritagesites.com

KPK Minta Bawas MA dan KY Periksa Majelis Hakim, Humas PN Jakarta Pusat Persilakan JPU Lakukan Upaya Hukum - News

PN Jakarta Pusat.

: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait putusan sela mereka yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa bekas hakim agung Gazalba Saleh.

Alasan Alex Marwata, karena pengabulan eksepsi terdakwa dan sebaliknya penolakan dakwaan JPU KPK dinilai ngawur bahkan konyol. Eksepsi dikabulkan karena jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.  Padahal, selama ini tidak ada hal tersebut namun proses hukum berlangsung sesuai prosedur bahkan sampai mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Baru sekali ini saya merasa konyol mendengar putusan sela hakim,” ujarnya.

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar.  

Baca Juga: Putusan Sela PTUN Jakarta: Tunda Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendry SH MH ketika ditanya bagaimana tanggapannya atas  putusan selanya yang dikritisi sejumlah pihak,  mempersilahkan minta tanggapan ke Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Alasannya, karena sudah putusan lembaga, maka yangg berwenang memberikan tanggapan adalah Humas , katanya, Rabu (29/5/2024).

Namun PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi menolak memberi tanggapan.  Alasannya, pihaknya tidak bisa komentari putusan sela tersebut karena posisinya  masih jalan dan belum inkraht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.  

“Kalau ada yang tidak sependapat dengan putusan sela itu, silakan menempuh jalan upaya  hukum. Itu yang tepat,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: PTUN DKI Kabulkan Eksepsi Kemenkes dan IAI Melawan UTA 45

Advokat senior Alexius Tantrajaya SH MH berpendapat, putusan sela hakim kabulkan eksepsi sesuai dengan ketentuan hukum JPU bisa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan Pasal 233 ayat (1),(2) juncto (jo) Pasal 67 KUHAP.

Batas waktu banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut selambatnya adalah 7 hari. “Dengan dinyatakan banding maka kewenangan penahanan terdakwa beralih ke Pengadilan Tinggi Jakarta,” tutur Alexius Tantrajaya SH MH.

Sedangkan alasan hukum banding oleh JPU KPK tentu didasarkan atas ketentuan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 11 huruf (a) yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)  berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara".

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Rp 20,3 Miliar di PDAM Makassar Terus Berlanjut

Alexius menyebutkan,  menurut pertimbangan hukum,  putusan majelis hakim Tipikor Jakarta  adalah merujuk pada UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. “Untuk itu kita tunggu merujuk ke mana majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta bersikap. Untuk itu mari kita tunggu bersama-sama,” kata Alexius Trantrajaya.

Gazalba  Saleh sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung awal Agustus tahum 2023 lalu bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung,  majelis hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Terdakwa Agus Pancabayu Setiawan Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Korupsi Rp 37,7 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat