unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Agus Pancabayu Setiawan Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Korupsi Rp 37,7 Miliar - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

 

: Kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah di PT PGAS mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan korupsi dana proyek PT PGAS Solution sebesar Rp37.781.500.000,00 atau Rp 37,7 miliar.

Dalam persidangan, Kamis (27/4/2023) tiga orang terdakwa duduk di kursi pesakitan masing-masing Bambang Indarno Siswadi, Ir Agus Pancabayu Setiawan dan Nurlia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bani Immanuel Ginting SH MH menyebutkan, para terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (primer).

Baca Juga: Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung

Sedangkan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU tersebut terdakwa Ir Agus Pancabayu Setiawan melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada siding berikutnya. Sedangkan terdakwa Bambang Indarno Siswandi dan Nurlia tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Bani menuturkan, perkara tersebut berawal pada Desember 2018 PT HAS Sambilawang sebagai pemenang lelang didasari Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor : 368/EP3200/2018/S0 tanggal 19 Desember 2018. Namun tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Rijatono Lakka Diduga Salah Satu Penyuap Lukas Enembe segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Oleh karenannya, mereka melakukan kerja sama dengan PT PGAS Solution berdasarkan perjanjian Nomor : Nomor 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 senilai Rp 37.781.500.000,00. “Adapun isinya mengenai pengalihan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compresor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang.

Selanjutnya dengan alasan untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering, PT PGAS Solution mencairkan anggaran sebesar Rp5.845.859.246,- ke Bambang Indarno Siswadi. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yaitu Ir Agus dan Nulia. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat