unescoworldheritagesites.com

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Rp 20,3 Miliar di PDAM Makassar Terus Berlanjut - News

Pengadilan Tipikor Makassar

: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi a charge guna didengar keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar pada persidangan berikutnya pekan depan.

Sidang lanjutan itu terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pimpinan Hendri Tobing SH MH menolak nota keberatan terdakwa Ir H Harus Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar untuk  tantiem dan bonus 2017 - 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota/Wakil Walikota 2016 - 2019.

Majelis hakim menyatakan dalam putusan selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf SH MH, Kamaria SH MH dan Abdullah SH MH menyambut baik penerimaan surat dakwaan mereka oleh majelis hakim.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Cepat Aman Rp77 Miliar segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Majelis hakim pun selanjutnya memerintahkan JPU untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada  Senin tanggal 5 Juni 2023.

JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya menyatakan terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan terdakwa Irawan Abadi SS MSi telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem ran bonus/jasa produksi tahun 2017 - 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota/Wakil Walikota tahun 2016 - 2019.

Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor  20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas

Sedangkan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor  20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Akibat penyimpangan penggunaan dana PDAM Makassar mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar atau negara total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20,3 miliar lebih. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat