unescoworldheritagesites.com

Divonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa Irfan Widyanto Berharap Bisa Kembali Bertugas di Kepolisian - News

terdakwa Irfan Widyanto

: Irfan Widyanto berlapang dada menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Semua ini merupakan bagian dari risiko dalam bertugas. Hanya itu yang bisa saya katakan terkait vonis majelis hakim ini," kata Irfan usai mendengarkan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Peraih Adhi Makayasa ini mengaku sangat ingin kembali bertugas dan tetap menjadi anggota polri. "Saya berharap bisa kembali ke Polri," katanya berharap.

Ayah Irfan, Suryanto, juga berharap anaknya tidak dipecat sebagai anggota Polri. Karena dia meyakini anaknya tidak sepenuhnya bersalah, lantaran hanya terjebak dalam skenario Ferdy Sambo yang telah divonis mati akibat terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung Terima SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice

"Mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya nggak salah 100 persen," kata Suryanto.

"Dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu mana yg salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di Kepolisian anak saya ini," harapnya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan mempertimbangkan prestasi Irfan Widyanto sebagai peraih Adhi Makayasa pada tahun 2010 sebelum menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.  "Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol terbaik tahun 2010," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat bacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek yakni akademis, jasmani dan kepribadian.

Majelis hakim juga memasukkan beberapa hasil kinerja Irfan yang baik selama bertugas di kepolisian Irfan sebagai hal meringankan lain hingga masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa dalam masa tugasnya mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," demikian Ketua Majelis Hakim Afrizal.

"Terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," katanya menambahkan.

Sedangkan hal memberatkan, majelis hakim menyebut seharusnya Irfan lebih memahami terkait tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana. Hal itu karena mengingat Irfan sebagai salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat