unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Berharap JPU Terima Vonis Majelis Hakim - News

sidang terdakwa Arif Rahman

: Arif Rahman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding," ujar Junaedi Saibih, tim kuasa hukum Arif Rahman dan Baiquni, Sabtu (25/2/2023). Baik Arif Rahman dan Baiquni menyampaikan apresiasi ke majelis hakim PN Jakarta Selatan yang bekerja profesional dalam mengawal kasus ini sejak awal.

"Klien kami menyatakan apresiasi ke penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," katanya.

Junaedi menyebut Arif Rahman dan Baiquni berharap agar jaksa penuntut umum sepakat dengan keputusan hakim PN Jakarta Selatan. Junaedi juga berharap agar Jaksa Agung tak memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding atas vonis Arif Rahman dan Baiquni.

Baca Juga: Komnas HAM Rekomendasikan Polisi Terlibat Obstruction of Justice Dijatuhi Sanksi Bahkan Dipidanakan

"Harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani, berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," harapnya.

Dengan harapan tidak ada banding, Junaedi menginginkan agar kasus ini segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia juga berharap agar Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.

Empat dari enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Empat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung Terima SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice

Vonis terhadap empat anak buah Sambo itu dilakukan pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023). Berikut daftar tuntutan empat terdakwa itu dan vonis mereka; bekas Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dituntutan 1 tahun penjara, vonis 10 bulan penjara; bekas Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dihukum 1 tahun penjara

Sedangkan bekas Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara, divonis 1 tahun penjara dan bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara divonis 10 bulan penjara.

Sementara itu, dua mantan anak buah Sambo lainnya, yakni bekas Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan bekas Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria, akan menjalani vonis, Senin (27/2/2023) besok.

Sidang putusan Irfan Widyanto diwarnai perbedaan pendapat majelis hakim atau dissenting opinion. Hakim anggota Ari Muladi berpendapat bahwa dakwaan JPU terhadap Irfan Widyanto tidak terbukti, sehingga harus dibebaskan.

Baca Juga: Surya Darmadi Ajukan Eksepsi Bersamaan Diintensifkan Penanganan Perintangan Penyidikan Kasusnya

"Terdapat beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat