unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Yanti Bisa Bebas Demi Hukum Karena Ikut Membayar Pembelian Mobil Mini Cooper - News

Dr Fitra Deni SH sebagai saksi ahli dihadirkan di PN Jakut, Senin (20/3/2023) malam.

: Proses sidang lanjutan terkait tuduhan penggelapan mobil dengan terdakwa Yanti akhirnya bisa menghadirkan saksi ahli Dr Fitra Deni SH dan saksi salesman pembelian dan pengiriman mobil Mini Cooper, Dede Suryana, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (20/3/2023).

Sedangkan berdasarkan dari fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya dan setelah menghadirkan saksi ahli maupun salesman pembelian/pengiriman mobil Mini Cooper, besar kemungkinan terdakwa Yanti pun bisa bebas demi hukum.

Pasalnya, terindikasi kuat, kalau Yanti yang didakwa melakukan penggelapan, justru memiliki bukti kalau dirinya ikut membayar terhadap pembelian mobil mewah tersebut.

Baca Juga: Top 7 Indonesian Idol 2023, Tiga Terendah Spektakuler Show 7 Tak Terduga! Finalis Asal Bali Harus Pulang

Seperti dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Togi Pardede SH MH (Ketua) yang didampingi Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH (keduanya anggota), saksi ahli Dr Fitra Deni SH menyebutkan jika mengacu Undang-undang Fiducia, kepemilikan mobil secara formal sah oleh pihak pembeli meski secara kredit. Namun perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.

“Jadi, silakan saja jika ada surat pembuktian melalui perjanjian, kalau mobil itu bukan dibeli oleh satu orang saja. Atau, misalnya melalui bukti transfer bahwa saat pembayaran, bukan hanya satu pihak yang mengklaim mobil miliknya,” ucap saksi ahli tersebut di persidangan.

Menurut Dr Fitra Deni SH lebih lanjut bahwa di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian. Baik antara kreditur maupun debitur.

Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, hal itu terkait dengan kewajiban pelunasan, pasti ada pihak penjamin lainnya.

“Kendati diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain yahg ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata. Atau, pihak lain memiliki hak yang sama,” tutur Dr Fitra Deni SH, menambahkan.

Sedangka  untuk saksi lain yakni salesman pembelian/pengiriman mobil, Dede Suryana, menyatakan bahwa pembelian tersebut memang atas nama Rudy. Namun begitu, saat proses administratif pembelian mobil secara kredit dan termasuk pengiriman barang, dijelaskan kalau Rudy selalu bersama Yanti.

Rudy dan Yanti saat masih mesra sebagai pasangan hidup selama 8 tahun, menerima pengiriman mobil Mini Cooper di depan kantor Panin Dai-ichi Life, tempatnya sama-sama bekerja. Saksi Dede Suryana yang menyerahkan langsung.
Rudy dan Yanti saat masih mesra sebagai pasangan hidup selama 8 tahun, menerima pengiriman mobil Mini Cooper di depan kantor Panin Dai-ichi Life, tempatnya sama-sama bekerja. Saksi Dede Suryana yang menyerahkan langsung.

“Bahwa memang benar kalau Rudy dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil Mini Cooper. Bahkan, banyak saksi lainnya yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil, karena dilakukan di depan kantor Panin Dai-ichi Life, dimana Rudy dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud ingin bikin surprise,” ungkap Dede Suryana menambahkan.

Akan tetapi dari kedua kuasa hukum Yanti, baik Usman A Lawara SH MH maupun Galih Rakasiwi SH MH, menunjukkan bukti-bukti transfer kepada Majelis Hakim PN Jakut yang dilakukan kliennya, Yanti. Pembayaran itu dari rekening kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto (kakak) dari terdakwa Yanti.

Pada bagian akhir sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim PN Jakut memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanti menyampaikan keberatan-keberatan atas tuduhan dirinya melakukan penggelapan mobil yang didakwakan. Lagi-lagi, terdakwa Yanti tak bisa menahan tangisnya, karena dituduh menggelapkan mobil yang sejatinya dibeli secara bersama-sama dengan Rudy, pria yang hidup bersama selama delapan tahun (2013 – 2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat