unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Terima Lagi Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Terkait Halangi Proses Hukum - News

tersangka kasus dugaan halangi proses hukum, Ferdy Sambo

 

: Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan atau P21 oeh jaksa peneliti Kejaksaan Agung, namun kasus dugaan obstruction of justice yang juga melibatkan bekas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dikirimkan lagi ke Kejaksaan Agung, Senin (12/9/2022).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung kembali menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dalam kaitan menghalang-halangi proses hukum (Obstruction of Justice) dan merusak alat bukti kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022), menyebutkan surat penetapan tersangka yang diterima tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 1 September 2022.

“Tersangka FS dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” urai Ketut Sumedana.

Baca Juga: Bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Jalani Pendeteksian Kebohongan

Terkait kasus ini Bareskrim Polri juga menetapkan 6 lainnya sebagai tersangka yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Terkait tindak pidana ini  tersangka FS dijerat Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka  juga dipersalahkan telah melakukan tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Sementara itu,  Komnas HAM  Ahmad Taufan Damanik berharap agar hakim pengadilan kasus kematian Brigadir J bisa menjatuhkan hukuman paling berat terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Melalui prinsip-prinsip fair trial, kami berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada Ferdy Sambo atas tindak pidana yang dilakukannya," kata Taufan  di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).

Taufan berkata harapannya itu bukan tanpa alasan. Dia menilai, hasi penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM mendapatkan dua kesimpulan yang dilakukan Ferdy Sambo CS. Ferdy Sambo dinilai melakukan pelanggaran HAM berupa extrajudicial killing atau membunuh nyawa manusia di luar proses hukum.  "Telah terjadi ekstra judicial killing oleh FS terhadap almarhum Brigadir J," kata Taufan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Dkk Untuk Dilengkapi Penyidik Bareskrim Polri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat