unescoworldheritagesites.com

PT Pelindo Jadikan Pensiunan Jaksa Plt Komisaris Utama Saat Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi DP4 - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

 

: Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. Sementara, PT Pelindo mendudukan pensiunan jaksa sebagai Plt Komisaris Utama. Adakah ini sebagai suatu strategi meredam penanganan korupsi DP4? Kejaksaan Agung agaknya perlu mengantisipasi hal ini.

Untuk pendalaman dan pengembangan dugaan korupsi DP4, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga (3) orang saksi, Rabu (22/2/2023).

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut masing-masing CAK selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (persero). HT selaku Direktur Umum Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode April 2017 s/d April 2021, dan FS selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (persero).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Intensif Pengusutan Dugaan Penyimpangan DP4 Tahun 2013 - 2019

Ketut Sumedana menyebutkan, program reinvestasi yang dijalankan pada periode 2013-2019 ini tidak menggunakan studi kelayakan, standar mutu dan analisis resiko. Hal ini yang menyebabkan dana investasi tersebut menjadi merugi.

Kesalahan reinvestasi tersebut dinilai terletak di aset saham. Namun Ketut belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. "Saya belum tahu di mana. Tapi yang jelas salah investasi saham hampir sama dengan PT Asabri dan Jiwasraya," tutur Ketut.

Dia menyebut penanganan kasusnya masih di tingkat penyidikan umum, belum khusus. Sehingga, pihaknya tidak bisa menyampaikan info lebih soal kerugian negara, hingga modusnya. "Kalau khusus tentu itu ada kerugian negara, modusnya siapa, tersangka siapa secara pasti itu sudah ada nanti," kata Ketut.

DP4 merupakan pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia.

Baca Juga: Berkembang Isu Bahwa Terdakwa Korupsi Terbesar di Indonesia Bakal Dilepaskan Hakim

Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono mengatakan pihaknya saat ini memang sedang mendorong adanya audit besar di DP4. Untuk itu pihaknya jalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk dana pensiun kita dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus, dan kita komunikasi dengan BPKP dan Kejaksaan memastikan pengelolaan ke depannya lebih bagus," ungkap Arif, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya apabila ada masalah pada DP4 di masa yang lampau tidak ada salahnya dilakukan pengecekan lebih merinci. Bahkan, menurutnya bila memang ada kekeliruan yang terjadi, biarlah aparat hukum yang bertindak.

Kementerian BUMN pun disebut-sebut sudah mulai membentuk guidance atau pedoman-pedoman agar dana pensiun bisa terkelola dengan baik.

"Kami sebagai manajemen Pelindo memberikan guidance terkait ini agar lebih hati-hati ke depannya. Apa yang terjadi mungkin sebelum 5 atau 10 tahun lalu sebagai pelajaran agar ke depannya lebih bagus," ungkap Arif.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Pimcab PT Pegadaian Kebayoran Baru, AK, Dijebloskan ke Tahanan

Menurutnya peran serta direksi komisaris dalam pengelolaan dana pensiun perusahaan akan ditingkatkan. Di sisi lain, pihaknya juga akan menjamin independensi pengelolaan dana pensiun. "Saya tidak bicara yang sebelumnya, cuma di zaman saya, saya memastikan untuk memberikan guidance kepada mereka. Sekarang kita pastikan harus in-line, mereka independen tapi kita memberikan guidance," ujar Arif.

Sementara itu, saat Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi DP4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo secara resmi mengalami perubahan Dewan Komisaris sesuai dengan keputusan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor SK-34/MBU/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota – Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero).  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat