unescoworldheritagesites.com

Divonis Bebas, Tangis Eksekutif Muda Ini Meledak di Persidangan - News

Terdakwa Yanti  sedang menelpon  ibunya  usai divonis bebas  oleh  Majelis Hakim di PN Jakarta Utara, Kamis (30/3/2023).

 

 


: Persidangan perkara penggelapan mobil mewah Mini Cooper dengan terdakwaYanti (31) berakhir mengharukan di PN Jakarta Utara, Kamis petang (30/3/2023).

Terdakwa Yanti tak mampu menahan tangisnya. Saat  Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH.MH mempersilahkan   terdakwa berdiri dari duduknya, dan menyatakan bebas dari semua dakwaan. Tangis Yanti meledak.

Dia memeluk  kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, kemudian  secara historis memeluk keluarganya satu per satu yang juga tak mampu menahan tangis.

 

Baca Juga: Dipenjarakan Sang Pacar, Eksekutif Muda Asuransi Jadi Terdakwa Minta Keadilan

Saat keluar ruang sidang,  Yanti masih menangis, seraya merangkul beberapa keluarganya yang setia menemani saat menjalani persidangan.

Ketua Majelis Hakim Togi Pardede saat membacakan putusan menyatakan, bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

 

Terdakwa Yanti bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di PN Jakarta  Utara usai divonis bebas, Kamis (30/3/2023).
Terdakwa Yanti bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di PN Jakarta Utara usai divonis bebas, Kamis (30/3/2023).


Kuasa hukum terdakwa Fahmi Bachmid menyatakan  bahwa bahwa kliennyan memang tidak melakukan penggelapan seperti yang didakwakan.

Baca Juga: Sidang Penggelapan Mobil Mewah, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Bisa Punya Hak Asal Punya Bukti Kuat


"Keadilan masih ada untuk klien kami, Yanti. Dia hari ini juga harus dibebaskan," kata Fahmi.

Secara administrasi kliennya harus mengikuti aturan yang berlaku. "Kami menunggu salinan putusan, sambil menunggu pembebasan Yanti," kata Fahmi.

Tim Majelis Hakim PN Jakut langsung membebaskan  wanita cantik, sehingga pada Kamis malam ia sudah sampai rumahnya, yang disambut  haru keluarga besarnya.***

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Kopkar JICT Diminta Dihukum Berat

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat